JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyoroti relevansi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) dalam menentukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Doli mengusulkan agar Pileg digelar lebih dahulu sebelum Pemilu Presiden (Pilpres), sehingga hasil Pileg pada tahun yang sama dapat menjadi dasar atau “tiket” pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Doli, gagasan tersebut berkaitan dengan perubahan aspirasi politik masyarakat yang dapat terjadi dalam rentang lima tahun.
Doli mengatakan penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai dasar pencalonan Pilpres dapat menimbulkan persoalan ketika aspirasi politik masyarakat sudah berubah.
Ia menilai dinamika politik tidak selalu bertahan dalam kurun waktu lima tahun. Dukungan masyarakat terhadap partai politik maupun calon presiden dapat mengalami perubahan sebelum pemilu berikutnya digelar.
“Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang ticket pencalonannya menggunakan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Tentu sangat dimungkinkan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun itu,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Atas dasar itu, Doli mengusulkan agar Pileg dilaksanakan lebih dahulu, kemudian Pilpres digelar setelah hasil Pileg diketahui.
Dalam skema yang diusulkan Golkar, hasil Pileg pada tahun yang sama digunakan sebagai dasar pencalonan Pilpres.
“Ya kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi ticket pencalonan Pilpres,” ujar Doli.
Usulan tersebut merupakan bagian dari gagasan Golkar untuk memisahkan penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
Doli mengatakan sejak awal pembahasan mengenai keserentakan pemilu, Golkar mengusulkan agar tiga jenis pemilu tersebut tidak digelar dalam satu waktu.
Menurut dia, setiap jenis pemilu dapat diberikan ruang dan tahapan tersendiri sehingga masyarakat memiliki kesempatan mengikuti prosesnya secara lebih fokus.
“Kita ingin agar setiap jenis pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan sehingga masyarakat dapat berkonsentrasi terhadap pilihannya pada setiap jenis pemilihan, mulai dari proses pengenalan calon, penilaian karakter, isu, visi, dan misi yang disampaikan calon, hingga pada saat memilih calon,” ujar Doli.
Doli juga mengaitkan pemisahan jadwal dengan proses masyarakat mengenali kandidat. Menurut dia, ketika berbagai pemilihan digelar secara bersamaan, isu dan kampanye dari satu kontestasi berpotensi bertumpang tindih dengan kontestasi lainnya.
“Dengan seperti itu, maka dipastikan tidak akan terjadi overlapping, tumpang-tindih, atau penenggelaman isu satu sama lain pada saat kampanye,” katanya.
Dengan jadwal yang terpisah, menurut Doli, masyarakat dapat memiliki waktu lebih luas untuk mengenal calon, termasuk karakter, isu, visi, dan misi yang ditawarkan.
Hasil Pileg Jadi Dasar Pencalonan
Dalam gagasan yang disampaikan Doli, posisi Pileg menjadi penting karena hasilnya dapat menentukan konfigurasi politik yang digunakan untuk pencalonan Pilpres pada tahun yang sama. Artinya, partai politik atau gabungan partai yang memperoleh dukungan melalui Pileg dapat menggunakan hasil tersebut sebagai dasar dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres.
Skema itu berbeda dari penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai dasar pencalonan. Doli menilai hasil Pileg yang berlangsung pada tahun yang sama lebih dekat dengan kondisi politik masyarakat saat Pilpres akan dilaksanakan.
Doli menyebut Indonesia memiliki pengalaman menyelenggarakan Pileg lebih dahulu sebelum Pilpres. Ia merujuk pada pola pemilu ketika pemilihan legislatif berlangsung sebelum pemilihan presiden.
Pemisahan tersebut kembali menjadi bahan pembahasan dalam desain Pemilu mendatang. Sejumlah partai politik juga memberikan respons terhadap gagasan tersebut. Komisi II DPR, misalnya, menyebut opsi Pileg lebih dahulu dan Pilpres setelahnya pernah dibahas serta disimulasikan dalam pembahasan desain pemilu.
Jeda Pileg-Pilpres Masih Dikaji
Jika Pileg dan Pilpres dipisahkan, persoalan berikutnya adalah menentukan jarak waktu antara kedua pemilu tersebut. Doli menyampaikan bahwa durasi jeda masih perlu dibahas lebih lanjut. Opsi tiga atau empat bulan menjadi salah satu kemungkinan yang disebut dalam pembahasan.
“Mengenai durasi waktu ya. Nanti masukannya apakah 3 bulan, 4 bulan setelah pelaksanaan pileg, tentu itu nanti kita dalami kembali,” kata Herman Khaeron dari Demokrat saat mendukung gagasan pemisahan tersebut.
Dengan demikian, desain Pileg lebih dahulu sebelum Pilpres masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada ketentuan final yang menetapkan perubahan jadwal tersebut.
Selain persoalan politik dan fokus pemilih, Doli turut menyinggung aspek teknis penyelenggaraan. Menurut dia, pemisahan Pileg, Pilpres, dan Pilkada dapat mengurangi beban kerja penyelenggara karena setiap pemilihan memiliki tahapan tersendiri.
“Dari aspek teknis, kalau ketiga jenis pemilu dipisah dan diselenggarakan masing-masing, tentu akan lebih meringankan beban kerja penyelenggara pemilu,” kata Doli.
Gagasan tersebut kini menjadi salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan desain Pemilu dan RUU Pemilu. Fokus utamanya adalah apakah hasil Pileg pada tahun yang sama dapat dijadikan dasar pencalonan Pilpres, sekaligus bagaimana jadwal dan mekanisme pelaksanaannya dirancang (red)

Berita terkait