JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perbedaan prosedur verifikasi dokumen pendidikan calon dalam Pilpres dan Pilkada menjadi sorotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Saldi mempertanyakan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Pertanyaan itu disampaikan Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dalam dialog dengan Afifuddin, Saldi terlebih dahulu memastikan apakah KPU pernah mendatangi Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi terkait persyaratan pendidikan calon.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

KPU Daerah Justru Datang Saat Pilkada

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan mekanisme verifikasi yang dilakukan jajaran KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah. Saldi mempertanyakan mengapa prosedur pengecekan langsung yang dilakukan dalam Pilkada tidak diterapkan dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan pada Pilpres.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Perbandingan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti hakim dalam pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Saldi kemudian menjelaskan bahwa dalam Pilkada, KPU daerah disebut melakukan pengecekan secara langsung terhadap asal-usul dokumen pendidikan calon.

Menurut Saldi, pengecekan tersebut bahkan mencakup lokasi sekolah maupun lembaga yang menerbitkan dokumen pendidikan tertentu.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Ketua KPU Jelaskan Dasar Verifikasi

Afifuddin sebelumnya menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi Dinas Pendidikan karena telah menerima surat keterangan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan. Menurut keterangan KPU dalam persidangan, dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan kemudian diverifikasi dalam tahapan pencalonan.

KPU menyatakan dokumen tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.

Perbedaan prosedur verifikasi tersebut muncul dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam perkara tersebut, proses pencalonan dan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan.

Sementara itu, KPU mempertahankan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dialog Saldi dengan Ketua KPU menunjukkan bahwa majelis hakim menggali lebih jauh proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon pada Pemilu 2024.

Perbandingan dengan mekanisme Pilkada menjadi salah satu aspek yang ditanyakan untuk mengetahui bagaimana standar verifikasi diterapkan dalam proses pencalonan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya masih berproses di MK. Para pihak telah menyampaikan keterangan dalam persidangan, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil, jawaban, dan bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan (red)