JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ini beleid baru yang sangat Pancasilais. Dengan kata lain, Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria. Lahirnya UU Reforma Agraria, merupakan ikhtiar wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Boleh dibilang, UU ini sangat sentral. Bahkan, secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang.

Terang bahwa politik pertanahan yang baik, bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan. Tetapi juga harus transparan dan akuntabilitas administrasinya, keberlanjutan lingkungan serta musti menjamin keadilan sosial, pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanahnya.

Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Program redistribusi kepada kalangan “tuna lahan” musti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan. Ini momentum yang baik bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.

Tegasnya, Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat.

Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berhehidupan yg layak bagi kemanusiaannya.

*Anas Urbaningrum, Penulis adalah Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)