JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen merupakan angka yang ideal untuk Pemilu mendatang.
Pernyataan Bahlil muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan komunikasi lintas partai politik mengenai besaran ambang batas parlemen.
Menurut Bahlil, angka yang dibicarakan dalam komunikasi antarpartai cukup beragam, mulai dari 6 persen, 7 persen, 5 persen, hingga di bawah 5 persen. Namun, ia menilai angka 5 persen berada pada titik yang ideal.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan ada 6, ada 7, ada 5, ada di bawah itu juga. Tapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5 cocok lah ya,” ujar Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Bahlil menegaskan besaran PT belum menjadi keputusan final karena masih dibicarakan melalui komunikasi lintas partai politik. Wacana tersebut mencuat bersamaan dengan pembahasan RUU Pemilu yang tengah menjadi perhatian sejumlah partai politik.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah partai telah menyampaikan pandangan masing-masing mengenai angka ambang batas yang akan diterapkan pada pemilu mendatang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya menyepakati PT sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Sugiono mengatakan angka tersebut turut dibicarakan dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Menurutnya, Gerindra, Golkar, dan PKS memiliki kesamaan pandangan mengenai angka 5 persen.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Namun, pernyataan tersebut tidak berarti seluruh partai politik telah memiliki sikap yang sama mengenai besaran PT.
PAN Justru Keberatan di Atas 4 Persen
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan sikap berbeda. PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi di atas 4 persen.
Viva mengatakan sikap tersebut bukan karena PAN khawatir gagal memperoleh kursi DPR. Ia menegaskan PAN telah memperoleh kursi di DPR sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
Menurut Viva, kenaikan ambang batas perlu mempertimbangkan keterwakilan politik dan potensi semakin banyaknya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Perdebatan mengenai angka PT juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024. Untuk pemilu berikutnya, perubahan ambang batas harus memperhatikan sejumlah prinsip yang ditetapkan MK, termasuk keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan upaya mencegah banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Bahlil: Ada Banyak Pilihan Angka
Bahlil mengatakan dinamika pembahasan masih memungkinkan munculnya berbagai pilihan angka. Selain 5 persen, terdapat usulan 6 persen, 7 persen, maupun angka di bawah 5 persen.
Ia kemudian menyebut 5 persen sebagai angka yang menurut pandangannya paling ideal dalam komunikasi lintas partai tersebut.
Pernyataan Bahlil sekaligus memperlihatkan bahwa pembahasan PT masih menjadi salah satu isu penting dalam proses penyusunan aturan Pemilu berikutnya.
Perbedaan pandangan antara partai yang mendukung angka 5 persen dan PAN yang keberatan terhadap kenaikan di atas 4 persen menunjukkan bahwa besaran ambang batas parlemen masih menjadi bagian dari proses politik dan legislasi yang belum final (red)

Berita terkait