SEMARANG, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat dirampungkan pada masa sidang DPR tahun ini, paling lambat awal Juli 2026.

Menurut Doli, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat integrasi data nasional sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan pemerintah.

“Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli,” ujar Ahmad Doli usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada dalam tahap penyusunan di DPR RI. Setelah selesai, Baleg akan menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR sebelum diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres).

“Kalau nanti ini selesai menjadi Undang-Undang inisiatif DPR, kemudian diajukan ke pemerintah untuk segera diterbitkan surpresnya, lalu kita bahas bersama,” katanya.

Doli menilai keberadaan UU Satu Data Indonesia sangat penting untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini kerap menghambat efektivitas program pembangunan nasional.

Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara karena seluruh proses perencanaan pembangunan akan berbasis data yang valid dan terukur.

Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat berjalan sesuai target sehingga implementasi pembangunan berbasis data nasional mulai diterapkan pada 2027 mendatang (red)