JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) rampung sebelum bursa resmi beroperasi.

Menurut Puteri, kepastian regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam persiapan BMKS. Ia tidak ingin kegiatan bursa berjalan sementara sejumlah aturan teknis yang diperlukan belum tersedia.

Hal tersebut disampaikan Puteri dalam pembahasan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan BMKS bersama OJK di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Puteri menyoroti keberadaan peraturan bursa yang nantinya mengatur sejumlah aspek teknis penyelenggaraan BMKS. Menurutnya, aturan tersebut antara lain akan berkaitan dengan mekanisme transaksi dan keanggotaan bursa. Karena cakupannya cukup luas, penyelesaiannya perlu memiliki batas waktu yang jelas.

“Dalam RPOJK ini, OJK memang akan memberikan persetujuan terhadap peraturan bursa. Nah di situ lumayan banyak yang diatur dalam peraturan bursa ini, dari mulai cara transaksi, keanggotaan bursa, dan lain-lainnya,” ujar Puteri melalui rilis yang diterima Berita Senayan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia kemudian meminta adanya tenggat penyelesaian agar seluruh perangkat aturan telah tersedia ketika BMKS mulai menjalankan kegiatan.

“Harapan kami ada deadline atau tenggat waktu terkait dengan kapan peraturan bursa ini harus selesai. Karena kita tidak mau nanti bursanya berjalan, lalu ada kekosongan peraturan,” tegasnya.

BMKS Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Kekhawatiran mengenai kelengkapan aturan tersebut berkaitan dengan target operasional BMKS pada awal 2027. Dengan waktu persiapan yang semakin dekat, Puteri menilai penyelesaian regulasi tidak seharusnya dilakukan setelah kegiatan bursa berjalan.

Kerangka aturan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja yang dapat menjadi anggota bursa, serta mekanisme lain yang berkaitan dengan kegiatan BMKS. Karena itu, ia mendorong OJK dan pihak terkait memastikan aturan turunan dapat diselesaikan sebelum target operasional dimulai.

Selain persoalan tenggat waktu, Puteri meminta OJK memperjelas ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS. Ia menilai norma mengenai pengawasan OJK dalam RPOJK BMKS masih perlu dibuat lebih terperinci.

“Pada pengaturan bursa karbon, norma-norma terkait dengan pengawasan OJK itu jauh lebih jelas daripada dalam RPOJK ini. Jadi kami berharap dalam RPOJK ini bisa ditingkatkan informasi terkait dengan lingkup pengawasan OJK,” ujar Puteri.

Menurutnya, kejelasan lingkup pengawasan diperlukan agar fungsi regulator dalam penyelenggaraan BMKS memiliki dasar yang lebih jelas.

OJK Pastikan Regulasi Disiapkan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan seluruh regulasi yang dibutuhkan akan disiapkan sebelum BMKS beroperasi.

“Kalau mau operasi tanggal 1 Januari, ya sudah harus siap semua,” kata Friderica.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pembahasan mengenai kesiapan regulasi BMKS bersama Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menjelaskan RPOJK BMKS menggunakan pendekatan principle based dalam mengatur penyelenggaraan bursa. Sarjito menjelaskan, OJK akan mengatur aspek yang berkaitan langsung dengan bursa, lembaga kliring, dan kustodian.

Sementara sejumlah aspek teknis lainnya, termasuk gudang dan lembaga penilai kualitas, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bursa.

“Pada prinsipnya OJK hanya akan mengatur yang berkaitan dengan bursanya, lembaga kliring, dan kustodian. Selanjutnya aturan-aturan yang terkait dengan gudang dan lembaga penilai kualitas dan sebagainya akan diatur oleh peraturan bursa,” ungkap Sarjito.

Pembagian tersebut membuat peraturan bursa memiliki posisi penting dalam melengkapi regulasi penyelenggaraan BMKS.

Puteri Ingin Bursa Berjalan dengan Kepastian Aturan

Puteri menilai target operasional BMKS harus diikuti dengan kesiapan seluruh perangkat regulasi. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bursa.

Karena itu, ia mendorong agar penyusunan peraturan bursa memiliki tenggat yang terukur dan dapat dipastikan selesai sebelum BMKS mulai beroperasi. Bagi Puteri, jangan sampai target operasional lebih dahulu tercapai sementara aturan teknis yang dibutuhkan belum lengkap.

Dengan target BMKS mulai beroperasi pada awal 2027, penyelesaian regulasi turunan menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipastikan sejak sekarang (red)