JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi daring yang adil dan saling menguntungkan.

Menurut Sudjatmiko, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pengemudi, tetapi juga harus memberikan kepastian bagi perusahaan aplikasi serta menjamin masyarakat sebagai pengguna mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah, dan terjangkau.

“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Skema 92 Persen untuk Driver Harus Diawasi

Sudjatmiko menilai salah satu terobosan penting dalam Perpres 27/2026 adalah pengaturan pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikasi.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus benar-benar memberikan dampak terhadap pendapatan pengemudi dan tidak berhenti sebagai angka dalam regulasi.

“Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas,” katanya.

Namun, ia mengingatkan pemerintah agar memastikan pengurangan komisi aplikator tidak digantikan dengan munculnya biaya lain yang justru membebani pengemudi maupun penumpang.

“Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Sediakan Shelter Ojol

Selain pengaturan pendapatan, Sudjatmiko meminta pemerintah pusat dan daerah menyiapkan infrastruktur pendukung transportasi online.

Ia mengusulkan keberadaan shelter atau titik khusus untuk penjemputan dan penurunan penumpang di sejumlah fasilitas publik, seperti kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, dan pusat pelayanan masyarakat.

“Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas,” katanya.

Menurut dia, penyediaan shelter dapat mengurangi persoalan pengemudi yang berhenti atau menunggu penumpang di bahu jalan maupun lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” tegasnya.

Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Harus Nyata

Sudjatmiko juga menyoroti aspek perlindungan sosial bagi pengemudi. Ia meminta jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan tidak sekadar berbentuk kepesertaan administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan ketika pengemudi mengalami musibah.

“Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah mengatur mekanisme suspend dan penghapusan akun secara transparan.

Menurutnya, pengemudi tetap harus menaati ketentuan platform. Namun, perusahaan aplikasi tidak boleh memiliki kewenangan sepihak untuk memutus akses pengemudi terhadap sumber penghasilannya tanpa mekanisme yang jelas.

“Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” kata Sudjatmiko.

Pemerintah Harus Awasi Algoritma dan Tarif

Lebih lanjut, Sudjatmiko mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online.

Pengawasan tersebut, menurutnya, perlu mencakup pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

“Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait agar pengawasan terhadap industri transportasi online dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Investasi Tetap Dibuka, Kepentingan Nasional Dijaga

Di sisi lain, Sudjatmiko meminta pemerintah memperkuat aturan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi online di Indonesia.

Ia menilai perusahaan aplikasi tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai perusahaan teknologi karena aktivitasnya telah menyentuh kepentingan publik dan mobilitas masyarakat.

“Bukan berarti kita anti-investasi. Justru kita ingin investasi yang masuk memiliki komitmen jangka panjang,” katanya.

Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian kepada investor sekaligus memastikan perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap konsumen dan mitra pengemudi.

Jangan Pertentangkan Driver dan Aplikator

Sudjatmiko menegaskan pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan dua pihak yang saling membutuhkan. Karena itu, implementasi Perpres 27/2026 tidak boleh membangun relasi yang menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang dirugikan.

“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya,” ujarnya.

Ia menegaskan keberhasilan Perpres 27/2026 nantinya harus diukur dari dampaknya terhadap seluruh ekosistem transportasi online.

“Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” pungkas Sudjatmiko (red)