TEGAL, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti pentingnya akurasi data desil dalam menentukan sasaran bantuan pendidikan. Ia mengingatkan, data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh digunakan secara tunggal untuk menentukan anak yang berhak memperoleh bantuan.

Menurut Agung, data harus menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan publik, terutama kebijakan pendidikan yang menyangkut akses anak terhadap layanan pendidikan.

“Kami satu visi dengan BPS bahwa data ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan fondasi penting, utamanya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan publik, khususnya dalam konteks pendidikan. Kualitas data sangat menentukan siapa nantinya yang berhak memperoleh bantuan,” ujar Agung di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Statistik Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke BPS Kabupaten Tegal dalam rangka pembahasan penguatan tata kelola data statistik.

Agung menilai pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai program. Karena itu, kualitas data menjadi faktor penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat. Menurutnya, kesalahan dalam data dapat berdampak langsung pada penentuan sasaran program, termasuk bantuan pendidikan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan data, tetapi juga bagaimana data tersebut diperbarui, diintegrasikan, dan digunakan secara tepat dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks DTSEN, pemerintah memang mengarahkan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial serta ekonomi. Inpres Nomor 4 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data.

Desil Bukan Satu-Satunya Penentu Bantuan

Salah satu perhatian Agung adalah penggunaan desil sebagai dasar menentukan sasaran bantuan pendidikan. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. BPS menegaskan bahwa desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan dan dapat menjadi salah satu dasar penentuan sasaran atau prioritas program, tetapi bukan daftar otomatis penerima bantuan.

Karena itu, Agung meminta penggunaan data desil dilakukan secara hati-hati.

“Penggunaan data desil untuk menentukan sasaran bantuan pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati. Desil bisa menjadi salah satu basis untuk menentukan prioritas, tetapi tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan apakah seorang anak berhak atau tidak memperoleh bantuan pendidikan,” katanya.

Menurut Agung, kondisi sosial ekonomi keluarga memang penting. Namun, karakteristik sektor pendidikan membuat kebutuhan datanya jauh lebih kompleks.

Agung mengatakan penentuan sasaran bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan berbagai informasi lain. Data mengenai status peserta didik, satuan pendidikan, jenjang pendidikan, partisipasi sekolah, kondisi geografis, hingga faktor lain yang memengaruhi akses terhadap pendidikan perlu diperhatikan.

Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada siapa yang masuk kelompok kesejahteraan tertentu, tetapi juga melihat hambatan nyata yang dihadapi anak untuk memperoleh pendidikan.

Dengan demikian, data sosial ekonomi dapat menjadi salah satu instrumen untuk menentukan prioritas, tetapi tetap perlu dikombinasikan dengan data sektoral pendidikan.

Jangan Sampai Anak Kehilangan Akses Pendidikan

Agung menegaskan tujuan akhir kebijakan pendidikan bukan sekadar memastikan bantuan sampai kepada kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Lebih dari itu, kebijakan harus memastikan setiap anak memiliki kesempatan memperoleh pendidikan.

“Tujuan akhir kebijakan pendidikan bukan sekadar memastikan bantuan diterima oleh kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertentu, tetapi memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, disabilitas, maupun faktor-faktor lainnya,” ujar Agung.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya mempertemukan data kesejahteraan dengan kebutuhan spesifik sektor pendidikan.

Agung berharap pembahasan RUU Statistik dapat memperkuat kualitas dan tata kelola data nasional. Menurut dia, penguatan sistem statistik tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menghasilkan data, tetapi juga memastikan data tersebut dapat digunakan secara tepat dalam penyusunan kebijakan.

DTSEN sendiri terus dimutakhirkan oleh BPS. Pembaruan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pembaruan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pengecekan lapangan.

BPS juga menekankan posisi desil dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain. Karena itu, pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk menjaga relevansi DTSEN.

Agung menilai penguatan akurasi dan pemutakhiran data pada akhirnya harus bermuara pada kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Dalam sektor pendidikan, penggunaan data yang lebih lengkap diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi anak-anak yang menghadapi hambatan memperoleh pendidikan, bukan hanya berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.

Karena itu, pembahasan RUU Statistik menjadi salah satu ruang untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus memastikan data yang digunakan dalam kebijakan pendidikan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan (red)