JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyebut angka 5 persen sebagai salah satu opsi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Namun, Komarudin menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final. Menurut dia, besaran ambang batas parlemen harus dikaji secara komprehensif dan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangannya bahwa penyederhanaan jumlah partai politik dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Meski demikian, prinsip keterwakilan masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran PT.

Komarudin menekankan bahwa wacana PT 5 persen masih berada dalam tahap pembahasan. Karena itu, angka tersebut tidak bisa dianggap sebagai keputusan yang telah disepakati DPR.

Ia menjelaskan, pembahasan secara prosedural nantinya akan berlangsung di Komisi II DPR RI, termasuk melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

“Panja biasanya sih. Biasa Panja biasa di Komisi II itu sih. Biasanya,” ujarnya.

Menurut Komarudin, forum tersebut menjadi ruang untuk menguji berbagai usulan sebelum nantinya menghasilkan rumusan dalam revisi UU Pemilu.

Efektivitas Pemerintahan Jadi Salah Satu Pertimbangan

Komarudin menjelaskan, penentuan parliamentary threshold perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Penyederhanaan partai politik dinilai dapat memudahkan proses konsolidasi kekuasaan. Namun, penyederhanaan tersebut tidak boleh menghilangkan ruang bagi aspirasi masyarakat yang memiliki pilihan politik berbeda.

“Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” kata Komarudin.

Dengan demikian, pembahasan PT tidak hanya berkaitan dengan jumlah partai yang masuk parlemen, tetapi juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik.

Komarudin juga mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun norma baru mengenai ambang batas parlemen. Ia menilai putusan MK harus menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK,” tegas politikus PDIP tersebut.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya. MK mensyaratkan perubahan norma dan besaran PT dilakukan dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan dalam putusan tersebut.

Karena itu, wacana perubahan angka PT untuk Pemilu mendatang masih harus dibahas dalam kerangka putusan tersebut.

Komarudin: UU Pemilu Milik Publik

Selain memperhatikan putusan MK, Komarudin menilai pembahasan RUU Pemilu tidak boleh hanya ditentukan melalui kesepakatan elite partai politik.

Menurutnya, pertemuan antarelite partai merupakan hal yang wajar. Namun, hasil pembicaraan tersebut tetap harus dibawa ke mekanisme pembahasan terbuka di DPR.

“Pertemuan elite koalisi ya wajar-wajar saja. Mereka pasti punya strategi juga. Tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik. Undang-undang itu mengatur rakyat Republik Indonesia,” ujarnya.

Komarudin menegaskan masyarakat memiliki hak untuk memberikan pandangan terhadap perubahan aturan Pemilu, termasuk mengenai parliamentary threshold.

Komarudin mendorong agar usulan PT 5 persen nantinya diuji melalui partisipasi publik. Kelompok masyarakat sipil, organisasi pro-demokrasi, hingga partai politik nonparlemen dinilai memiliki ruang untuk memberikan masukan.

“Ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan,” paparnya.

Menurut dia, keterlibatan publik diperlukan agar perubahan UU Pemilu tidak hanya mencerminkan kepentingan kelompok politik tertentu, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara luas.

Jaga Prinsip Demokrasi dan Keterwakilan

Komarudin juga mengingatkan agar seluruh fraksi di DPR tetap mempertimbangkan prinsip demokrasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia berharap dinamika mengenai ambang batas parlemen tidak mengesampingkan pengalaman reformasi serta kebutuhan menjaga persatuan nasional.

“Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional,” pungkas Komarudin.

Dengan demikian, angka 5 persen saat ini masih menjadi wacana atau opsi dalam pembahasan, bukan keputusan final. Penetapannya nantinya akan bergantung pada proses legislasi, pembahasan di DPR, pertimbangan konstitusional, serta partisipasi publik (red)