JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan dibentuk pada 2026. Komisi II DPR meminta publik bersabar menunggu waktu pembentukan panja tersebut.

Rifqinizamy mengatakan Komisi II masih melihat waktu yang tepat, apakah Panja RUU Pemilu dibentuk sebelum masa reses atau setelah reses. Kepastian waktunya akan diumumkan setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan DPR.

“Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR, insya Allah akan kami bentuk. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat, dan akan kami umumkan,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Panja Bahas Revisi UU Pemilu

Panja nantinya menjadi forum pembahasan berbagai isu yang berkaitan dengan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisi II DPR sendiri mendapat tugas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Karena itu, pembentukan panja menjadi bagian dari proses legislasi yang akan dijalankan Komisi II tahun ini.

“Itu nanti tunggu saja pada masanya Panja akan kami bentuk di Komisi II,” ujar Rifqi.

Rifqinizamy mengatakan pembentukan Panja RUU Pemilu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPR.

Menurutnya, Komisi II perlu memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan penugasan yang tercantum dalam Prolegnas 2026.

“Kami tentu koordinasinya dengan Pimpinan DPR. Prinsip dasarnya, karena di dalam Prolegnas 2026 Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu,” kata Rifqi.

Rifqi Minta Publik Bersabar

Rifqinizamy meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa revisi UU Pemilu akan ditunda hingga 2027. Ia menegaskan proses pembahasan tetap akan dijalankan pada tahun ini, meski waktu pembentukan panja belum ditetapkan secara spesifik.

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya terdapat informasi mengenai kemungkinan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada 2027. Rifqi kemudian menegaskan bahwa Komisi II tetap akan menjalankan mandat Prolegnas 2026.

Selain memastikan pembentukan Panja, Rifqinizamy menegaskan proses revisi UU Pemilu akan memperhatikan prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.

Ia mengatakan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyusunan regulasi yang akan mengatur penyelenggaraan pemilu.

“Dan seluruh prosesnya pasti akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel, terbuka,” demikian Rifqi.

Pembentukan Panja nantinya menjadi pintu masuk untuk membahas berbagai norma dalam UU Pemilu. Sejumlah isu terkait sistem dan penyelenggaraan pemilu menjadi bagian dari dinamika revisi regulasi tersebut.

Salah satu isu yang juga telah disoroti Komisi II adalah formula ambang batas parlemen. Rifqinizamy menegaskan penyusunan norma tersebut harus memedomani putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, pembentukan Panja RUU Pemilu tahun ini akan menjadi tahap penting bagi Komisi II untuk mulai menggodok berbagai substansi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 secara lebih terstruktur dan terbuka (red)