JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Hindun Anisah meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk mencegah 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan terus beredar di pasaran.
Hindun menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak konsumen untuk memperoleh produk pangan yang sesuai dengan informasi pada label.
Temuan 25 merek tersebut sebelumnya diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan 25 produk tidak memenuhi kandungan dan mutu fortifikasi sesuai ketentuan.
“Beras fortifikasi didesain untuk memberikan tambahan asupan gizi kepada masyarakat. Kalau ternyata kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan klaim pada label, tentu konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” kata Hindun di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Hindun Minta Produk Bermasalah Segera Ditertibkan
Menurut Hindun, hasil pengujian laboratorium harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Ia meminta produk-produk tersebut ditarik dari peredaran agar tidak semakin banyak masyarakat yang membeli dan mengonsumsinya.
“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian, produk tersebut harus segera ditarik dari pasaran. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.
Bagi Hindun, langkah penertiban menjadi penting karena konsumen tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa sendiri kandungan vitamin dan mineral yang terdapat dalam beras fortifikasi. Masyarakat pada dasarnya mengandalkan informasi yang tercantum pada kemasan ketika menentukan produk yang akan dibeli.
Hindun menyoroti adanya potensi kerugian konsumen apabila kandungan fortifikasi dalam produk tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan.
Menurutnya, konsumen dapat membayar lebih mahal karena menganggap produk tersebut memiliki kandungan tambahan vitamin dan mineral.
Ketika kandungan tersebut tidak sesuai dengan hasil pengujian, konsumen bukan hanya berpotensi mengalami kerugian secara ekonomi, tetapi juga kehilangan hak mendapatkan informasi yang benar mengenai pangan yang dikonsumsi. Karena itu, Hindun meminta pemerintah memastikan informasi pada label produk pangan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penarikan produk, Hindun meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pemalsuan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen.
Ia menilai dugaan pelanggaran yang terbukti dilakukan secara sengaja perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti ada unsur kesengajaan melakukan pemalsuan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Hindun, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai persoalan administratif apabila terdapat bukti adanya unsur kesengajaan.
Pengawasan Beras Fortifikasi Harus Berkelanjutan
Hindun juga meminta Kementerian Pertanian dan kementerian atau lembaga terkait memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus telah muncul ke permukaan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara berkala dari tahap produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.
“Pengawasan harus diperketat dan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi beras fortifikasi yang tidak sesuai standar beredar di pasaran,” tuturnya.
Pengawasan dari hulu hingga hilir dinilai penting untuk memastikan produsen memenuhi standar yang ditetapkan dan konsumen memperoleh produk sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Hindun berharap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pangan.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan mekanisme pemeriksaan dan pengawasan berjalan secara konsisten, sehingga ketidaksesuaian produk dapat diketahui sedini mungkin. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Hindun berharap masyarakat dapat memperoleh jaminan bahwa beras fortifikasi yang beredar benar-benar memenuhi standar serta sesuai dengan klaim yang tercantum pada produk.
Perlindungan konsumen, kata dia, harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pengawasan pangan, terutama untuk produk yang membawa klaim tambahan kandungan gizi (red)

Berita terkait