JAKARTA, BERITA SENAYAN – Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penetapan tersangka kali ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan perkara korupsi. Politikus Partai Golkar tersebut sebelumnya telah dua kali terseret kasus korupsi hingga menjalani hukuman pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd kini telah tiga kali tersandung perkara pidana korupsi.
“Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Pernah Tersandung Kasus DPID Aceh
Kasus korupsi pertama yang menjerat Fahd berkaitan dengan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.
Perkara tersebut terjadi ketika Fahd masih aktif sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Dalam kasus itu, Fahd terbukti menyerahkan uang senilai Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Fahd bersalah dalam perkara tersebut. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Fahd mulai menjalani penahanan pada 27 Juli 2012.
Kembali Terseret Korupsi Pengadaan Al-Qur’an
Belum selesai dengan catatan tersebut, Fahd kembali terseret perkara korupsi. Kali ini kasusnya berkaitan dengan pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan pengadaan Al-Qur’an.
Nilai uang yang disebut diterima Fahd mencapai miliaran rupiah. Beberapa penerimaan yang terungkap dalam perkara tersebut antara lain Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, hingga Rp14,39 miliar.
Uang tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah anggota DPR lainnya.
Untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar, Fahd juga disebut membagikan fee kepada enam orang.
Majelis hakim kemudian menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP dan harus menjalani hukuman pidana pada 2017.
Kini Kembali Tersangka Kasus HGB Summarecon
Setelah dua perkara tersebut, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menilai rekam jejak tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Taufik menjelaskan, Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis karena kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK menegaskan persoalan pemberatan hukuman nantinya menjadi kewenangan tim penuntutan. Sementara penyidik masih berfokus mengungkap fakta perkara dan peran masing-masing tersangka.
“Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan,” kata Taufik.
Dengan demikian, perkara HGB PT Summarecon menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Fahd Arafiq sekaligus perkara korupsi ketiga yang menjeratnya (red)

Berita terkait