JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendesak penguatan koordinasi lintas institusi untuk mempercepat pencarian lima jurnalis yang dilaporkan hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda.
Menurut Nurul, operasi pencarian dan pertolongan harus dilakukan secara cepat dengan melibatkan seluruh unsur yang memiliki kemampuan dan kewenangan dalam situasi darurat. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk memperbesar peluang menemukan kelima jurnalis tersebut.
Nurul menegaskan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memiliki tugas utama dalam operasi pencarian dan pertolongan. Namun, dalam kondisi tertentu, dukungan TNI, Polri, serta institusi terkait tetap diperlukan untuk memperkuat operasi di lapangan.
“Pertama tugas pencarian orang hilang di wilayah bencana adalah SAR dan Basarnas,” kata Nurul melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya koordinasi yang cepat dan efektif, terlebih situasi yang dihadapi berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.
“Dalam situasi yang diperlukan tentu saja TNI dan Polri dan semua institusi yang terkait dengan orang hilang dapat berkoordinasi untuk menemukan dan menyelamatkan mereka yang hilang,” sambungnya.
Nurul berharap operasi pencarian yang dilakukan secara bersama-sama dapat segera membuahkan hasil. Ia juga berharap kelima jurnalis tersebut dapat ditemukan dalam keadaan selamat.
“Harapan saya kelima jurnalis yang hilang kontak dapat segera ditemukan dan semua dalam keadaan sehat,” tuturnya.
Selain mendesak percepatan pencarian, Nurul mengingatkan pentingnya aspek keselamatan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah bencana maupun kawasan dengan tingkat risiko tinggi.
Menurutnya, keselamatan jurnalis harus menjadi pertimbangan sejak tahap persiapan sebelum keberangkatan, ketika berada di lokasi, hingga proses pelaksanaan peliputan.
Nurul juga mengingatkan bahwa Dewan Pers telah memiliki pedoman khusus mengenai peliputan di wilayah bencana. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024.
“Sudah ada peraturan Dewan Pers tentang peliputan di wilayah bencana, Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/IV/2024,” ungkapnya.
Ia menilai pedoman tersebut penting diperhatikan oleh jurnalis maupun perusahaan media ketika menugaskan wartawan ke lokasi yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.
Bagi Nurul, profesionalisme jurnalistik harus tetap berjalan beriringan dengan penerapan prosedur keselamatan. Keberanian menjalankan tugas peliputan tidak boleh membuat aspek keselamatan diabaikan.
“Sebelum berangkat, saat berada di lokasi, dan etika dalam peliputan. Di atas semua itu keselamatan jurnalis harus diutamakan,” pungkasnya.
Pernyataan Nurul tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas jurnalistik di kawasan bencana memiliki risiko yang tidak ringan. Di tengah kebutuhan masyarakat memperoleh informasi dari lapangan, keselamatan jurnalis tetap harus menjadi prioritas utama (red)

Berita terkait