JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI mengakui adanya kekurangcermatan penulisan atau clerical error dalam rumusan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, kekurangcermatan tersebut berkaitan dengan penggunaan kata “pengadilan” dalam frasa “untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan”.

Menurut DPR, kata “pengadilan” dalam konteks tersebut semestinya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga.

Hal itu disampaikan Soedeson saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.

DPR Rujuk Putusan MK

Soedeson menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pengujian terhadap ketentuan UU Kepailitan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005.

Menurutnya, ketentuan Pasal 127 ayat (1) pada dasarnya mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dalam proses pencocokan piutang pada perkara kepailitan.

Perselisihan yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di Pengadilan Niaga.

DPR menilai mekanisme tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan UU Kepailitan untuk menghadirkan penyelesaian persoalan utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif.

Frasa Pengadilan Tinggi Tetap Dipertahankan

Di sisi lain, DPR tetap berpandangan bahwa frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.

Soedeson menilai frasa tersebut digunakan untuk menjelaskan kata “pengadilan” dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1), yang merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia.

“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.

Menurut DPR, penghapusan frasa tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.

Meski mengakui adanya kekurangcermatan dalam perumusan norma, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan langkah hukum terhadap persoalan tersebut.

Soedeson mengatakan, kewenangan tersebut berada pada Majelis Hakim MK dalam memutus perkara pengujian materiil UU Kepailitan.

“Terhadap hal tersebut, DPR RI menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas politikus Fraksi Partai Golkar itu (red)