JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi para kepala desa yang akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada 2027 terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades yang dinilai perlu mempertimbangkan kondisi anggaran negara, daerah, maupun desa.
Dasco mengatakan, para kepala desa meminta agar pelaksanaan Pilkades dilakukan pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan.
“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco selepas menerima audiensi di Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
DPR Akan Koordinasikan Aspirasi Kepala Desa
Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait lainnya. Ia menilai masukan para kepala desa perlu dilihat berdasarkan kondisi yang tengah dihadapi, termasuk dinamika yang berkembang di tingkat desa.
Dasco menegaskan, pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pembiayaan yang tersedia. Karena itu, berbagai aspek tersebut perlu dibahas secara matang sebelum menentukan langkah terkait pelaksanaan Pilkades.
“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga merupakan perwakilan kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) Indonesia, mengatakan aspirasi tersebut dilandasi pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran. Menurutnya, pertimbangan tersebut mencakup anggaran negara, anggaran daerah, hingga anggaran desa.
“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.
Ia menilai aspek pembiayaan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Kades Usul Mantan Kades Bisa Jadi Penjabat
Selain persoalan Pilkades, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan.
Saifuddin menilai keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi persoalan ketika pemerintah harus menunjuk penjabat kepala desa.
Karena itu, ia mengusulkan agar mekanisme pengisian penjabat kepala desa kembali mempertimbangkan pengalaman kepala desa yang pernah menjabat.
“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkasnya (red)

Berita terkait