JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Aspirasi dari pekerja, serikat buruh, dunia usaha, hingga stakeholder lainnya dinilai penting agar regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab perubahan dinamika dunia kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, pihaknya terbuka terhadap seluruh stakeholder masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan akan ditampung dan menjadi bahan dalam pembahasan bersama pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kita sudah bertemu beberapa kali dan ini hanya mendengarkan aspirasinya, dan kita akan tampung sebagai masukan-masukan dari masing-masing stakeholder,” ujar Putih Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan SAKTI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI saat ini juga tengah melakukan pertemuan dengan serikat buruh dan pekerja untuk mendengarkan secara langsung usulan yang berkaitan dengan kepentingan tenaga kerja.

“Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan pihak terkait lainnya dan saat ini kita sedang mengadakan pertemuan dengan serikat buruh/pekerja untuk mendengarkan usulan mereka,” katanya.

Putih menilai keterlibatan berbagai stakeholder menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu merespons persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Ia menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

“Kita ingin UU Ketenagakerjaan ini menjadi produk hukum yang benar-benar bisa menjadi payung penegakan aturan ketenagakerjaan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Putih berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Nantinya harapan kita agar UU ini bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak,” pungkasnya.

Tindak Lanjut Putusan MK

DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut dipersiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan regulasi tersebut mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan kondisi pasar kerja Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital.

Beragam isu tersebut menjadi perhatian penting dalam penyusunan regulasi baru agar hukum ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian dan iklim usaha yang sehat.

Dengan dibukanya ruang partisipasi bagi berbagai stakeholder, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja masa kini sekaligus mengantisipasi perubahan pola hubungan kerja di masa mendatang (red)