JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan kelestarian ekosistem dan satwa yang hidup di dalamnya.

Menurut Firman, pemanfaatan kawasan hutan harus diikuti dengan tanggung jawab menjaga lingkungan secara menyeluruh. Jangan sampai aktivitas ekonomi perusahaan justru menyebabkan kerusakan habitat dan mengancam keberlangsungan satwa yang dilindungi.

Firman menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk wilayah yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dan industri.

“Tidak boleh mereka itu binatang langka harus dilindungi undang-undang. Harus mereka menjaga dalam bentang. Jangan hanya masalah aspek CPO-nya diambil, tapi satwa-satwa yang dilindungi itu malah menjadi korban daripada potensi ekonomi,” kata Firman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Perusahaan Diminta Tak Hanya Kejar Keuntungan

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan perusahaan yang mendapatkan manfaat ekonomi dari kawasan hutan juga memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab terhadap lingkungan tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Pelaku usaha harus ikut memastikan kawasan yang dimanfaatkan tetap lestari.

“Jadi, dia jangan hanya mengeruk hasil ekonominya hutannya saja, tapi kewajiban dia yang harus bertanggung jawab untuk mulai menjaga dan melestarikan hutan,” tegas Firman.

Ia menilai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan menjadi hal penting dalam pengelolaan kawasan hutan.

Perusahaan tidak cukup hanya memenuhi target produksi, tetapi juga harus memperhatikan dampak aktivitasnya terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Firman juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kelembagaan dalam menjaga kawasan hutan. Menurutnya, aturan yang kuat diperlukan agar tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan dapat dilaksanakan secara nyata.

“Karena itu regulasi ini harus ada kelembagaan. Sehingga kalau ini ada kelembagaan yang kuat, maka lembaga itu bisa bekerja sama dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Menurut Firman, kelembagaan yang kuat juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan kehutanan, termasuk perlindungan lingkungan dan satwa.

Dengan regulasi yang lebih tegas, tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kawasan hutan diharapkan tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional.

Karhutla Jadi Ancaman Ekosistem

Selain perlindungan satwa, Firman sebelumnya juga menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia mendorong perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan memiliki sarana pemadaman seperti helikopter water bombing maupun teknologi drone untuk mengantisipasi kebakaran.

“Bagi mereka perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas, kegiatan di kawasan hutan itu diwajibkan untuk menyiapkan helikopter, helikopter water bombing, atau kemudian mungkin drone sekarang ini. Itu semua diperuntukkan untuk mengantisipasi ketika terjadi kebakaran,” ujarnya.

Firman menilai pencegahan karhutla dan perlindungan satwa merupakan bagian dari satu kesatuan tanggung jawab dalam menjaga ekosistem hutan.

Ia berharap pengelolaan kawasan hutan ke depan tidak hanya berorientasi pada hasil ekonomi, tetapi juga memastikan keberadaan hutan, satwa, dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang (red)