BOGOR, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan konflik agraria tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat.

Menurut Adian, negara memiliki kewajiban memastikan setiap sengketa pertanahan diselesaikan berdasarkan hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Adian dalam Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan” di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026).

“DPR dengan fungsi pengawasannya, harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan,” ujar Adian.

Negara Tak Boleh Membiarkan Kekerasan

Adian menilai persoalan agraria tidak semestinya hanya dilihat dari aspek kepemilikan atau legalitas tanah. Perlindungan terhadap masyarakat selama proses penyelesaian sengketa juga harus menjadi perhatian negara.

Ia menegaskan tidak ada kepentingan apa pun yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan kepada masyarakat.

“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun. Negara ini tidak didirikan dan kemerdekaan tidak diperjuangkan untuk membiarkan rakyat mengalami kekerasan,” tegasnya.

Karena itu, BAM DPR RI berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

BAM DPR Dengarkan Langsung Keluhan Warga

Kunjungan BAM DPR RI ke Desa Sukajaya merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait konflik pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut. Adian mengatakan peninjauan lapangan penting dilakukan agar DPR memperoleh gambaran secara langsung mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif. Keterangan warga dan kondisi faktual di lapangan juga harus menjadi bahan pertimbangan.

“Kita datang ke sini untuk mendengar langsung. Setelah ini akan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD bersama para pihak. Kita juga akan memanggil BPN dan instansi terkait untuk mengklarifikasi seluruh persoalan,” jelasnya.

Hasil peninjauan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan dan rapat internal BAM DPR RI.

Selain dugaan kekerasan, BAM DPR RI juga akan mendalami persoalan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam konflik agraria di Sukajaya.

Adian menyebut penerbitan maupun perpanjangan SHGB masih dapat ditinjau apabila hasil pemeriksaan menemukan cacat prosedural, persoalan batas, atau masalah hukum lainnya.

“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya. Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” katanya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, BAM DPR RI akan memanggil BPN dan instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi.

Warga Minta Tanah Dikelola Secara Komunal

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan kelompok tani, Kang Asep, menyampaikan bahwa masyarakat menolak perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC). Warga berharap tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kang Asep menegaskan masyarakat tidak meminta Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi menginginkan hak pengelolaan bersama atau komunal.

“Harapan kami adalah tanah untuk rakyat karena tanah ini telah kami kuasai dan kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kami menolak perpanjangan SHGB PT PMC. Kami tidak meminta hak milik, tetapi meminta hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola untuk anak cucu kami,” ujar Kang Asep.

Ia menyebut masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melakukan penanaman pohon di bantaran sungai dan lahan sekitar 16 hektare.

Adian Dorong Penyelesaian Konflik Tanpa Kekerasan

Adian mengakui konflik agraria merupakan persoalan kompleks yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Namun, setiap kasus yang memiliki peluang untuk diselesaikan harus terus dikawal.

“Ada ribuan kasus agraria di Indonesia. Kita ingin menyelesaikannya satu per satu. Kalau tidak dapat diselesaikan sekaligus, kita harus mengambil contoh-contoh penyelesaian yang nantinya dapat diterapkan untuk kasus lain. Semua yang mampu kita selesaikan, harus kita selesaikan,” tutur Adian.

Ia juga mengapresiasi keinginan masyarakat Sukajaya yang memilih memperjuangkan hak pengelolaan secara komunal.

Menurut Adian, pilihan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak semata-mata melihat tanah sebagai aset yang dapat diperjualbelikan, tetapi juga sebagai ruang hidup dan lingkungan yang harus dijaga.

“Mereka tidak meminta SHM karena tidak ingin tanah itu dijual. Mereka ingin tanah tersebut digunakan untuk merawat bumi, menghasilkan oksigen yang sehat, dan menjaga air bersih bagi keluarga serta anak-anak mereka. Menurut saya, itu permintaan yang sangat baik. Mengapa hal baik seperti ini tidak kita dukung?” pungkasnya (red)