JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Bahtra, kesediaan Dasco mempertaruhkan jabatannya apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak tercapai merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bahtra dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai keberanian tersebut menunjukkan bahwa jabatan politik dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut Bahtra, komitmen tersebut juga sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” tambahnya.

Bahtra: Aspirasi Masyarakat Harus Dijawab

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan dirinya memahami aspirasi masyarakat yang selama ini mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Karena itu, menurut Bahtra, komitmen pimpinan DPR harus dipandang sebagai bentuk keseriusan untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut, bukan sekadar langkah untuk meredam tuntutan publik.

“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” jelasnya.

Bahtra menekankan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan keadilan.

Menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. Sebaliknya, RUU tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

DPR Target Ketok RUU Perampasan Aset Desember

DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila hingga batas waktu tersebut RUU belum dapat diselesaikan.

Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Bahtra: Politik Harus Berujung Kerja Nyata

Bahtra menegaskan Fraksi Gerindra akan terus mengawal agenda pemerintahan Presiden Prabowo sekaligus memastikan berbagai program prioritas nasional berjalan maksimal.

Menurutnya, politik tidak boleh hanya dimaknai sebagai persoalan jabatan dan kekuasaan, tetapi harus diwujudkan melalui amanah dan kerja nyata.

“Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan, dengan tujuan akhir menghadirkan negara yang semakin kuat, bersih, adil, dan kesejahteraan rakyat yang semakin nyata,” pungkasnya (red)