JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan masyarakat tidak perlu hanya menjadi penonton dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR RI, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan catatan kritis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Saan, partisipasi publik diperlukan untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR,” ujar Saan.

Masyarakat Bisa Sampaikan Catatan Kritis

Saan mengatakan masyarakat maupun kelompok sipil dapat mengutus juru bicara untuk menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum RDPU. Masukan tersebut mencakup substansi, isi, hingga berbagai kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia menilai keterlibatan masyarakat akan membuat proses penyusunan regulasi lebih transparan dan partisipatif. DPR juga dapat memperoleh perspektif langsung dari kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu pemberantasan korupsi dan perampasan aset.

“Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” katanya.

Menurut Saan, mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan DPR dalam menyerap aspirasi sebelum regulasi disahkan.

Tenggat Pengesahan Jadi Komitmen Bersama

Selain membuka ruang partisipasi publik, Saan mengajak masyarakat ikut mengawal target pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah ditetapkan DPR RI.

DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Bagi Saan, tenggat tersebut harus menjadi komitmen bersama yang dikawal secara terbuka.

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian terkait dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” tegasnya.

Saan menilai pengawalan publik bukan hanya diperlukan untuk memastikan ketepatan waktu pengesahan, tetapi juga untuk menjaga kualitas regulasi yang sedang disusun.

DPR Ingin RUU Menjawab Aspirasi Publik

DPR RI telah menetapkan tenggat pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Saan berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspirasi serta rasa keadilan masyarakat.

Keterbukaan melalui RDPU sekaligus menjadi kesempatan bagi publik untuk mengawal substansi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan dan pengesahan (red)