JAKARTA, BERITA SENAYAN –Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh lagi dinilai hanya dari seberapa besar anggaran berhasil direalisasikan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah paradigma evaluasi kinerja APBN dengan memasukkan kontribusi belanja terhadap pertumbuhan ekonomi. Langkah tersebut menjadi salah satu dari 11 rekomendasi Banggar DPR RI terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
“Pertama, Banggar menilai harus ada integrasi kontribusi pertumbuhan ekonomi ke dalam sistem evaluasi kinerja atas realisasi belanja yang telah dialokasikan. Paradigma evaluasi kinerja harus bertransformasi agar tidak lagi terbatas pada realisasi anggaran,” ujar Jazilul dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Jazilul menilai ukuran keberhasilan APBN harus bergeser dari sekadar penyerapan anggaran menuju dampak nyata yang dihasilkan bagi perekonomian dan masyarakat.
Ia mengingatkan, setiap program dan alokasi anggaran harus dijalankan secara efektif agar mampu memberikan manfaat maksimal tanpa menambah beban fiskal negara.
“Pengelolaan APBN juga harus ditingkatkan secara efektif dalam menjalankan alokasi anggaran dan program sehingga tidak menambah defisit serta besaran utang terhadap PDB,” tegas politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Banggar Soroti Penerimaan Negara
Selain mengevaluasi efektivitas belanja, Banggar DPR RI juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perbaikan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan administratif, memperkuat kapasitas fiskal, serta mengantisipasi potensi kebocoran penerimaan negara.
Menurut Jazilul, optimalisasi PNBP penting karena APBN merupakan instrumen utama pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional.
Banggar juga mendorong penguatan sinergi program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah diminta tidak lagi menjadikan besarnya volume penyaluran program sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan penanggulangan kemiskinan.
“Kami menilai pentingnya penguatan sinergi program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian dan lembaga. Melalui pendekatan ini, parameter keberhasilan penanggulangan kemiskinan ditransformasikan agar tidak lagi bertumpu pada volume penyaluran, melainkan pada capaian graduasi substantif,” jelasnya.
DTSEN hingga Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan
Banggar juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan mandatory spending pendidikan. Jazilul mengatakan diperlukan evaluasi mendalam agar realisasi anggaran pendidikan benar-benar memenuhi amanat konstitusi dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
“Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam terhadap capaian realisasi anggaran pendidikan dan mendorong agar implementasi anggaran pendidikan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan melalui penguatan tata kelola belanja pendidikan wajib yang difokuskan pada peningkatan kualitas perencanaan,” katanya.
Di sisi lain, Banggar merekomendasikan percepatan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi tunggal nasional dalam ekosistem belanja pemerintah.
Pemanfaatan DTSEN dinilai penting untuk membangun pengelolaan APBN yang lebih efektif, efisien, transparan, sekaligus tepat sasaran.
11 Rekomendasi untuk Pemerintah
Secara keseluruhan, 11 rekomendasi Banggar merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan kualitas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, percepatan reformasi, penyempurnaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta penyempurnaan kerangka regulasi dan pelaporan keuangan BPI Danantara.
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP Tahun 2025. Opini tersebut menjadi capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP pada 2016.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, delapan fraksi DPR RI menyatakan menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan.
RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (red)

Berita terkait