JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengungkapkan 11 rekomendasi kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Jazilul menjelaskan, 11 rekomendasi Banggar merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Salah satu rekomendasi utama Banggar adalah mengubah paradigma evaluasi kinerja APBN agar tidak hanya berorientasi pada tingkat realisasi belanja.
“Pertama, Banggar menilai harus ada integrasi kontribusi pertumbuhan ekonomi ke dalam sistem evaluasi kinerja atas realisasi belanja yang telah dialokasikan. Paradigma evaluasi kinerja harus bertransformasi agar tidak lagi terbatas pada realisasi anggaran,” ujar Jazilul.
Menurutnya, efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama pemerintah. Pengelolaan APBN harus mampu menjalankan program secara efektif tanpa memperbesar defisit maupun rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Soroti PNBP dan Pengentasan Kemiskinan
Banggar juga merekomendasikan perbaikan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan administratif, memperkuat kapasitas fiskal, sekaligus mengantisipasi potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, Banggar mendorong penguatan sinergi program pemberdayaan ekonomi yang melibatkan kementerian dan lembaga. Pemerintah diminta mengubah ukuran keberhasilan program pengentasan kemiskinan.
“Kami menilai pentingnya penguatan sinergi program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian dan lembaga. Melalui pendekatan ini, parameter keberhasilan penanggulangan kemiskinan ditransformasikan agar tidak lagi bertumpu pada volume penyaluran, melainkan pada capaian graduasi substantif,” jelas Jazilul.
Evaluasi Anggaran Pendidikan
Perhatian Banggar juga diarahkan pada pelaksanaan mandatory spending pendidikan. Pemerintah diminta melakukan evaluasi secara terukur terhadap realisasi anggaran pendidikan agar pemenuhannya sesuai dengan amanat konstitusi.
“Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam terhadap capaian realisasi anggaran pendidikan dan mendorong agar implementasi anggaran pendidikan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan melalui penguatan tata kelola belanja pendidikan wajib yang difokuskan pada peningkatan kualitas perencanaan,” katanya.
Banggar juga merekomendasikan percepatan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi tunggal nasional dalam seluruh ekosistem program belanja pemerintah.
Menurut Banggar, penggunaan DTSEN dapat menjadi fondasi untuk membangun tata kelola APBN yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.
Rekomendasi Menyasar Tata Kelola Keuangan Negara
Selain sejumlah poin tersebut, rekomendasi Banggar mencakup peningkatan kualitas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, percepatan reformasi, serta penyempurnaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Banggar juga menyoroti optimalisasi sistem dan mekanisme pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta penyempurnaan kerangka regulasi dan pelaporan keuangan BPI Danantara.
Sementara itu, BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2025. Opini tersebut menjadi capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP pada 2016.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, delapan fraksi DPR RI menyampaikan sikap akhir dan menyatakan menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disahkan menjadi undang-undang (red)

Berita terkait