JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, meminta masyarakat ikut mengawal komitmen DPR RI dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan pengawasan publik penting agar target pengesahan regulasi tersebut pada 15 Desember 2026 benar-benar terlaksana.

Pernyataan itu disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Saan mengatakan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan komitmen yang telah disepakati DPR tidak berhenti pada pernyataan politik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Selain meminta masyarakat mengawal tenggat waktu pengesahan, Saan menegaskan DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, masukan masyarakat diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya kuat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga mampu menjawab kekhawatiran dan kebutuhan masyarakat.

DPR, kata Saan, menyediakan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bagi masyarakat maupun kelompok yang ingin menyampaikan pandangan terhadap substansi RUU tersebut.

“DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR,” katanya.

Saan bahkan mendorong AMPB dan kelompok masyarakat lainnya mengutus perwakilan untuk mengikuti RDPU. Masukan tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU.

“Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.

Target Pengesahan 15 Desember 2026

DPR RI sebelumnya telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Saan menilai target tersebut harus dikawal secara bersama-sama. Pengawalan publik sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan proses legislasi berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi melalui regulasi perampasan aset membutuhkan dukungan seluruh pihak. DPR tidak ingin produk hukum yang dihasilkan hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan serta aspirasi masyarakat.

Dengan terbukanya ruang RDPU, Saan berharap masyarakat dapat menyampaikan gagasan maupun catatan kritis secara langsung sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset semakin komprehensif.

Target pengesahan pada 15 Desember 2026 kini menjadi momentum untuk menguji keseriusan DPR dalam memenuhi aspirasi publik terkait penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan (red)