JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI sekaligus Badan Anggaran DPR RI Kamrussamad mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Menurut Kamrussamad, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi lebih dari 500 ribu PPPK yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri dengan kondisi kesejahteraan yang masih terbatas.

“Kita patut mengapresiasi sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang pengangkatan P3K penuh dan P3K paruh waktu. Karena ini adalah harapan lebih dari 500 ribu putra-putri terbaik kita yang sudah mendedikasikan pengabdiannya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun dengan gaji seadanya selama ini,” ujar Kamrussamad usai Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan di Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai pengangkatan PPPK melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan kepastian lebih jelas terhadap status mereka.

Kepastian tersebut diharapkan berdampak terhadap insentif, kesejahteraan, sekaligus ruang pengabdian para PPPK pada masa mendatang.

“Dengan adanya pengangkatan statusnya sebagai ASN, tentu melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, maka nantinya kepastian status mereka akan lebih jelas,” katanya.

Kamrussamad menilai kebijakan tersebut juga dapat membuat masa pengabdian dan kesejahteraan PPPK menjadi lebih terukur.

Anggaran PPPK 2027 Masih Ditunggu

Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Kamrussamad mengatakan aspek pembiayaan masih harus diperjelas. DPR masih menunggu usulan Kementerian Keuangan mengenai kebutuhan anggaran untuk mendukung pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Salah satu pertanyaan yang menurutnya penting adalah apakah pembiayaan tersebut akan masuk dalam skema mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

“Kalau itu bagian daripada anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus-September ini,” jelasnya.

Menurut Kamrussamad, besaran anggaran tidak dapat ditentukan secara sembarangan. Pemerintah perlu memperhitungkan masa pengabdian serta usia pensiun para PPPK agar desain pembiayaan dapat disusun secara berkelanjutan.

“Mengenai jumlah angkanya dan karena harus dibuatkan timeline masa pengabdian dan usia pensiun mereka, itu yang kita tunggu alokasi anggarannya,” ujarnya.

Pembiayaan Daerah ke Pusat Perlu Desain Matang

Kamrussamad juga menyoroti rencana perubahan mekanisme pembiayaan PPPK yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan negara saat ini relatif terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebut terdapat 546 pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yang telah menggunakan sistem keuangan terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Karena itu, ia meyakini Kementerian Keuangan sedang menyiapkan desain teknis terkait kemungkinan pengalihan pembiayaan tersebut dari daerah ke pemerintah pusat.

“Kami yakin dan percaya tim teknis Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan juga Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sedang mendiskusikan secara matang mengenai desain teknisnya perpindahan itu dari daerah ke pusat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah nantinya akan memberikan penjelasan mengenai desain pembiayaan tersebut dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR.

Pembahasan akan melibatkan komisi terkait, termasuk Komisi XI yang membidangi keuangan serta Komisi X yang memiliki lingkup tugas di bidang pendidikan.

“Nanti kita akan dengarkan penjelasan dari pemerintah pada pembahasan RAPBN di tiap komisi. Termasuk di Komisi XI dan juga mungkin Komisi X yang membidangi soal pendidikan,” pungkas Kamrussamad (red)