JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pemerintah dan DPR RI menyiapkan perubahan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar kewajiban anggaran tidak semakin menekan keuangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said mengungkapkan, pemerintah pusat akan mengambil alih sejumlah kewajiban pembiayaan PPPK yang selama ini menjadi tanggung jawab daerah untuk kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Muhidin, skema tersebut disiapkan untuk memastikan kebijakan penetapan PPPK sebagai pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu dapat berjalan sekaligus memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah.
“Untuk meringankan beban fiskal daerah maka pusat menarik ke Jakarta, semua kewajiban pekerjaan daerah itu ditarik dan dijadikan APBN,” ujar Muhidin di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pusat Ambil Alih Beban Pembiayaan PPPK
Muhidin menjelaskan, persoalan pembiayaan PPPK selama ini menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah. Terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas, kewajiban pembayaran pegawai dapat mengurangi ruang anggaran untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Karena itu, pemerintah pusat bersama DPR mendorong skema pembiayaan yang memungkinkan kewajiban tersebut dialihkan ke APBN.
“Jadi tidak memberi beban terlalu besar kepada daerah-daerah,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, pengalihan pembiayaan bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Dengan beban pembayaran PPPK yang lebih ringan, daerah diharapkan memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk menjalankan pelayanan publik serta program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian
Muhidin juga memastikan skema pembiayaan tersebut mencakup PPPK paruh waktu. Ia menyebut pemerintah dan DPR telah melihat berbagai persoalan yang muncul di daerah terkait pembayaran PPPK sehingga diperlukan solusi yang lebih terintegrasi.
“Insya Allah ke depan jauh lebih bagus. Karena kita sudah lihat masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah menyangkut masalah pembayaran PPPK-nya dan paruh kerja itu sudah tidak menjadi beban bagi daerah-daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kesiapan pembiayaan melalui APBN menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan pengangkatan PPPK dapat berjalan sesuai rencana.
Pemerintah dan DPR, lanjut Muhidin, akan memastikan desain pembiayaan tersebut dapat mendukung pelaksanaan kebijakan tanpa menimbulkan tekanan fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Ketika ditanya mengenai kesiapan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut, Muhidin memastikan pemerintah telah menyiapkannya.
“Sudah siap,” pungkasnya (red)

Berita terkait