JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH. Maman Imanulhaq, mengingatkan Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama RI Nasaruddin Umar agar berhati-hati dalam mengelola dana wakaf masjid melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Maman menilai pengelolaan dana wakaf memiliki karakter berbeda dibandingkan dana komersial pada umumnya. Selain harus produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, dana wakaf juga wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” kata Maman di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Wakaf Produktif Bukan Berarti Harus Berisiko Tinggi

Anggota Dewan Syuro DPP PKB tersebut menegaskan, pandangannya bukan berarti menolak inovasi dalam pengelolaan wakaf. Sebaliknya, ia mendorong agar dana wakaf dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya. Masih banyak pilihan instrumen dan model pengelolaan yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih jauh dari perkara syubhat,” ujarnya.

Menurut Maman, Kementerian Agama tidak perlu terburu-buru menentukan skema pengelolaan dana wakaf, terutama karena dana tersebut berasal dari masyarakat dan memiliki konsekuensi keagamaan yang kuat.

Ia mendorong pemerintah melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait sebelum menerapkan skema investasi tertentu.

Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan pengelolaan wakaf tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah serta perlindungan terhadap dana umat.

“Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji. Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.

Jangan Sampai Keuntungan Mengorbankan Kepercayaan Umat

Maman juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, kepercayaan tersebut bisa hilang apabila masyarakat menilai dana wakaf dikelola secara tidak hati-hati atau bertentangan dengan keyakinan syariah.

“Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat. Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi,” kata Maman.

Karena itu, pengasuh Ponpes Al-Mizan Majalengka tersebut mendorong pemerintah memperbanyak alternatif pengelolaan wakaf produktif.

Beberapa di antaranya adalah pengembangan aset wakaf produktif, pembiayaan usaha mikro dan kecil berbasis wakaf, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta penggunaan instrumen investasi syariah yang memiliki mekanisme pengawasan dan manajemen risiko yang jelas.

“Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan. Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” pungkas Maman (red)