JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Menurut Chusnunia, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
Ia menilai perubahan status tersebut juga berpotensi membuka akses yang lebih luas terhadap fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah.
“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” jelas Chusnunia.
Jangan Berhenti pada Perubahan Status
Politisi yang akrab disapa Nunik itu menegaskan, penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan administratif.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil, berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” ujarnya.
Chusnunia melihat status sebagai pelaku UMKM juga dapat memberikan kesempatan bagi driver untuk mengembangkan sumber pendapatan lain di luar aktivitas utama sebagai pengemudi.
Dengan demikian, para driver tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi memiliki peluang mengembangkan usaha produktif lainnya.
Dorong Pelatihan dan Akses Pembiayaan
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Melalui kebijakan tersebut, pengemudi dapat memperoleh akses terhadap sejumlah fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan.
Pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.
Chusnunia meminta pemerintah segera menyiapkan langkah konkret setelah kebijakan tersebut ditetapkan. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari 7 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan.
Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah dan platform penyedia layanan transportasi daring.
“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” pungkas Nunik.
Menurutnya, status UMKM harus menjadi awal pemberdayaan, bukan sekadar label baru bagi driver ojol. Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan para pengemudi (red)

Berita terkait