JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, meminta pemerintah memastikan kebijakan yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan driver.
Syafiuddin menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif. Pengaturan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi para pengemudi ojol.
“Yang paling penting, kebijakan ini harus betul-betul menjadikan driver ojol semakin sejahtera, bukan malah sebaliknya. Dengan adanya Perpres ini, kesejahteraan dan perlindungan driver ojol harus benar-benar dijamin,” kata Syafiuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Soroti Pembagian Pendapatan Driver dan Aplikator
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Syafiuddin adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, aturan tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi praktik pemotongan pendapatan di luar ketentuan.
“Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya driver tetap menerima potongan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Politisi asal Dapil Jawa Timur XI Madura itu mengatakan, keluhan mengenai tingginya potongan pendapatan masih banyak disampaikan oleh para driver ojol. Bahkan, ia menyebut terdapat driver yang mengaku mengalami potongan lebih dari 20 persen.
“Selama ini banyak driver yang mengeluh karena potongan untuk aplikator lebih dari 20 persen. Karena itu, pemerintah harus memastikan aturan 8 persen dan 92 persen ini benar-benar diawasi dan tidak ada celah bagi aplikator untuk melakukan potongan di luar ketentuan,” tegasnya.
Minta BHR Driver Ojol Diatur Tegas
Selain persoalan pembagian pendapatan, Syafiuddin juga menyoroti Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol.
Ia meminta ketentuan mengenai BHR memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Menurutnya, hak tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan atau kebijakan yang tidak memiliki kekuatan hukum.
“Untuk Bonus Hari Raya, sebaiknya diatur secara tegas dalam Perpres. Jangan hanya secara lisan. Harus jelas bahwa aplikator wajib memberikan BHR kepada driver,” katanya.
Syafiuddin menilai pengaturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sekaligus mencegah munculnya perbedaan tafsir antara aplikator dan driver.
“Kalau sudah diatur secara jelas dalam Perpres bahwa aplikator wajib memberikan BHR, maka aplikator tidak bisa mengelak. Driver juga memiliki kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi,” tutur Syafiuddin.
Menurutnya, keberadaan regulasi perlindungan pekerja transportasi online harus menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem transportasi digital secara menyeluruh.
Ia menekankan, peningkatan kesejahteraan driver harus menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan kebijakan tersebut, bukan semata-mata perubahan klasifikasi status pekerjaan (red)

Berita terkait