JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi melaporkan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan dilakukan setelah politikus PDI Perjuangan itu menolak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas polemik pernyataannya dalam rapat Komisi II DPR.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar, mengatakan laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (31/7/2026) dengan Nomor Pengaduan 78. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai upaya menjaga martabat profesi wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen.

“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD,” kata Erwin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dalam laporannya, KWP menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk surat pengaduan, rekaman video pernyataan Deddy yang menyebut istilah “sirkus” dalam rapat Komisi II DPR RI, serta dokumentasi dari sejumlah media televisi.

“Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti,” ujarnya.

Meski DPR RI saat ini memasuki masa reses, Erwin memastikan KWP akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan memperpanjang polemik, melainkan memberikan perlindungan kepada seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan DPR RI.

“Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu,” tegasnya.

Terkait rencana Deddy Sitorus memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers, Erwin menyatakan hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Namun, menurutnya, laporan KWP ke MKD menyangkut dugaan pelanggaran etik sebagai anggota DPR RI.

“Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja,” katanya.

Polemik bermula saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (30/7/2026). Saat meminta ruang rapat ditertibkan karena banyak peserta berdiri, Deddy menyampaikan pernyataan, “Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan. Banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.”

Ucapan tersebut kemudian dipersoalkan KWP DPR RI karena dinilai menyinggung wartawan yang sedang meliput. Namun, Deddy Sitorus membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa istilah “sirkus” yang ia gunakan merujuk pada kondisi ruang rapat, bukan kepada profesi wartawan (red)