DENPASAR, BERITA SENAYAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI Rikwanto mengungkap alasan pentingnya mempercepat proses pelindungan desain industri.

Menurut Rikwanto, desain industri memiliki siklus hidup yang relatif pendek, terutama pada produk tertentu. Kondisi tersebut membuat proses pelindungan yang terlalu panjang berpotensi merugikan pelaku usaha karena dapat kehilangan momentum di pasar.

Karena itu, Rikwanto mendorong agar regulasi baru mampu menghadirkan mekanisme pelindungan desain yang lebih sederhana dan cepat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“RUU ini dimaksudkan untuk menambah pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Rikwanto dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/9/2026).

Siklus Hidup Produk Jadi Pertimbangan

Rikwanto menjelaskan, karakter desain industri berbeda dengan sejumlah jenis kekayaan intelektual lainnya.

Pada produk tertentu, desain memiliki masa penggunaan atau siklus hidup yang tidak panjang. Karena itu, kecepatan memperoleh pelindungan menjadi faktor penting bagi pelaku usaha.

Jika proses pendaftaran dan pelindungan berlangsung terlalu lama, desain yang diajukan bisa kehilangan relevansi ketika akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

“Proses pelindungan yang panjang perlu menjadi perhatian karena desain, khususnya pada produk tertentu, memiliki siklus hidup yang relatif pendek,” kata Rikwanto.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan mekanisme baru melalui RUU Desain Industri.

Rikwanto Dorong Proses Lebih Sederhana

Rikwanto menilai pelaku usaha membutuhkan proses yang sederhana agar dapat segera memperoleh kepastian terhadap desain yang mereka hasilkan.

Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat membuat proses pelindungan lebih responsif terhadap perkembangan industri dan dinamika pasar.

Namun, ia menegaskan percepatan tidak boleh menghilangkan aspek pemeriksaan.

Menurutnya, mekanisme yang lebih cepat tetap harus diimbangi dengan pemeriksaan yang memadai sehingga perlindungan yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat.

Desain Industri Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Rikwanto menilai RUU Desain Industri memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, desain tidak hanya berkaitan dengan kreativitas, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dari pengembangan produk dan peningkatan daya saing industri.

Karena itu, regulasi yang memberikan kepastian dan proses pelindungan yang cepat diharapkan mampu membantu pelaku usaha mempertahankan nilai ekonomis desainnya.

Dengan pelindungan yang lebih efektif, pelaku usaha juga memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan inovasi dan membawa produknya ke pasar.

Anisah Syakur Soroti Perlindungan UMKM

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Anisah Syakur menilai penyempurnaan regulasi harus memberikan manfaat nyata bagi pendesain, UMKM, dan industri kreatif.

Menurut Anisah, desain industri berkaitan erat dengan kreativitas masyarakat, budaya, pendidikan, serta perkembangan ekonomi kreatif.

“RUU ini bukan hanya lebih baik secara regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pendesain, UMKM, dan industri kreatif,” ujar Anisah.

Ia juga mendorong masyarakat lebih aktif mendaftarkan desain yang dihasilkan agar mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, penurunan jumlah permohonan desain industri perlu menjadi perhatian bersama sehingga sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran desain harus diperkuat.

“Bagaimana masyarakat ini didorong supaya segera bisa mendaftarkan? Ini yang menjadi tugas kita bersama,” ungkapnya.

Pembahasan RUU Desain Industri diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu mempercepat pelindungan desain, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat UMKM dan industri kreatif nasional (red)