JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Prasetyo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena dirinya masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah putusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Prasetyo memastikan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, persoalan anggaran negara tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga harus dibahas bersama DPR sebagai mitra dalam penyusunan APBN.

“Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran ke depan, MK juga menegaskan bahwa penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis tetap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (red)