JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah atas keikutsertaannya menggunakan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam perjalanan dinas ke Cianjur, Jawa Barat. DKPP menilai tindakan tersebut melanggar kode etik dan mencoreng citra lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026 di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa Tio sempat menyampaikan di persidangan tertutup dirinya tidak pernah meminta difasilitasi menggunakan helikopter.
“Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu teradu tidak pernah meminta untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan moda transportasi helikopter,” ujar Ratna Dewi.
Menurutnya, fasilitas helikopter disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat sehingga Tio akhirnya menerima undangan tersebut karena tetap dapat menjalankan tugas kedinasannya.
“Fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat sehingga terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena terperiksa tetap dapat mengikuti rapat review putusan,” lanjutnya.
DKPP mencatat perjalanan dinas tersebut telah memperoleh persetujuan Ketua DKPP melalui Surat Tugas DKPP RI Nomor 72. Saat itu, Tio menghadiri pelantikan dan memberikan materi penguatan etik kepada ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
“Bahwa perjalanan dinas terperiksa dengan menggunakan helikopter tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang dilantik,” jelas Ratna Dewi.
Meski demikian, Majelis Kehormatan menilai penggunaan helikopter tetap tidak memenuhi standar etika yang harus dijaga oleh anggota DKPP karena berdampak pada persepsi publik terhadap independensi dan profesionalitas lembaga.
Ratna Dewi menyebut pemberitaan media mengenai perjalanan tersebut telah memengaruhi citra DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.
“Bahwa adanya pemberitaan media online… membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter,” tegasnya.
DKPP menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 yang mewajibkan anggota DKPP memelihara dan menjaga kehormatan lembaga. Karena itu, selain sanksi pokok berupa peringatan keras, Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Tio Aliansyah sebagai bentuk penegakan disiplin etik di lingkungan DKPP (red)

Berita terkait