JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i dalam perkara penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Parsadaan Harahap selaku Anggota KPU RI dan Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga nama baiknya direhabilitasi.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, Parsadaan dinilai bersalah karena menerima fasilitas helikopter yang disediakan KPU Jawa Barat, meskipun mengaku tidak pernah meminta fasilitas tersebut.

Menurut DKPP, sebagai pimpinan KPU RI, Parsadaan seharusnya menolak penggunaan moda transportasi tersebut karena tidak terdapat kondisi darurat yang dapat membenarkan penggunaan helikopter.

“Menurut DKPP, Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang merupakan salah satu pimpinan KPU RI seharusnya menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat, akan tetapi Teradu I justru menerima tawaran tersebut,” ujar Dewa.

DKPP menilai tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya sense of ethic dan sense of good governance. Alasan mengejar waktu untuk menghadiri agenda lain di Bengkulu dinilai tidak cukup untuk membenarkan penggunaan helikopter dalam kegiatan yang bukan merupakan tugas pokoknya.

Meski demikian, DKPP menegaskan penggunaan helikopter dalam tugas penyelenggara pemilu bukan sepenuhnya dilarang. Moda transportasi tersebut masih dimungkinkan apabila digunakan untuk kondisi darurat, seperti wilayah terisolasi atau daerah dengan akses transportasi yang sangat terbatas.

Dalam perkara yang sama, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i juga dinyatakan melanggar kode etik. DKPP menolak alasan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab karena pengadaan helikopter merupakan kewenangan sekretariat.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan seorang pimpinan lembaga tetap memiliki tanggung jawab etik untuk mempertanyakan, menyampaikan keberatan, atau bahkan menolak penggunaan fasilitas yang dianggap tidak patut.

“Yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab keteladanan yang lebih tinggi. Dimensi etik tidak dapat direduksi hanya menjadi persoalan administrasi,” kata Ratna.

Bahkan, Ratna mengibaratkan sikap Abdullah Sapi’i sebagai bentuk menghindari tanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut.

“Ibarat pepatah, lempar batu sembunyi tangan, atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dibebaskan dari seluruh tuduhan karena tidak terbukti terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan helikopter. DKPP menilai pengelolaan anggaran dan pengadaan fasilitas di tingkat provinsi merupakan kewenangan Sekretariat KPU Provinsi sesuai ketentuan organisasi dan tata kerja KPU.

Dengan putusan tersebut, DKPP menyatakan Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi’i terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (red)