JAKARTA, BERITA SENAYAN – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang beranggotakan sejumlah partai politik nonparlemen menyiapkan paket revisi empat undang-undang politik sebagai usulan perubahan regulasi menghadapi Pemilu 2029. Usulan tersebut akan diajukan kepada DPR RI dan pemerintah sebagai bahan pembahasan reformasi sistem politik nasional.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan GKSR telah menyusun naskah Perubahan Paket Politik yang memuat pokok-pokok pikiran sekaligus rancangan perubahan pasal dalam empat undang-undang strategis.
“Naskah itu meliputi pokok-pokok pikiran dan materi-materi empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah,” ujar Said, Minggu (26/7/2026).
Menurut Said, GKSR yang terdiri atas Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, PBB, Partai Ummat, PKN, dan Partai Berkarya, ingin menghadirkan usulan komprehensif terkait penyempurnaan regulasi politik menjelang Pemilu 2029.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut tidak hanya memuat syarat formil dan materiil revisi undang-undang, tetapi juga menyajikan rumusan pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.
“Sedangkan dalam satu naskah itu tentang materi perubahannya, menyangkut pasal-pasal, redaksi pasal-pasal yang akan kita usulkan untuk diubah di dalam empat undang-undang,” jelasnya.
Empat regulasi yang diusulkan direvisi dalam satu paket meliputi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Masing-masing revisi akan difokuskan pada isu-isu tertentu yang dinilai membutuhkan pembaruan.
Said menilai revisi UU Pemilu memang telah masuk agenda DPR dan pemerintah. Namun, menurutnya, revisi terhadap UU MD3, UU Pilkada, dan UU Partai Politik belum mendapatkan perhatian yang sama.
“Terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, ini sama dengan agenda DPR maupun pemerintah. Tetapi ada tiga yang lain yang belum ada bunyinya dari DPR, yaitu revisi Undang-Undang MD3, terbatas ya,” katanya.
Lebih lanjut, Said menegaskan naskah yang sedang difinalisasi bukan sekadar kajian akademik, melainkan usulan kebijakan yang dirancang agar dapat menjadi bahan pembahasan DPR dan pemerintah dalam proses legislasi.
“Draf pokok-pokok pikiran itu semi-semi naskah akademik. Bukan berupa naskah akademik, tetapi menyerupai itulah,” pungkasnya (red)

Berita terkait