JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta seluruh operator telekomunikasi segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan memberikan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meski masa aktif paket telah berakhir.

Menurut Dave, putusan MK merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik,” kata Dave Laksono saat dimintai keterangan, Sabtu (25/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Komisi I DPR RI menghormati putusan MK yang mengamanatkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Dave juga mendorong pemerintah bersama regulator untuk segera menyusun aturan pelaksana sebagai tindak lanjut putusan MK. Menurutnya, regulasi teknis dibutuhkan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku industri.

Ia menambahkan, Komisi I DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan agenda transformasi digital nasional dapat berjalan secara seimbang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Putusan tersebut dapat diimplementasikan melalui berbagai mekanisme, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang ditetapkan pemerintah (red)