JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang telah lolos verifikasi administrasi dan materiil.
Sidang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 setelah melalui proses verifikasi terhadap pengaduan yang diajukan Bonatua Silalahi.
Enam pimpinan KPU RI yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani kepada wartawan.
Syarmadani menegaskan sidang pemeriksaan dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat dihadiri masyarakat maupun insan pers.
Ia juga menyampaikan bahwa DKPP menyediakan akses siaran langsung melalui kanal YouTube resmi agar publik dapat mengikuti seluruh proses persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan para Teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga mengalami cacat administrasi dalam proses pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Selain itu, para pimpinan KPU RI juga diduga melakukan kelalaian yang bersifat berkelanjutan dalam pengelolaan arsip negara.
Pengadu menilai KPU RI tidak melakukan penelusuran maupun perbaikan terhadap sejumlah arsip yang dianggap bermasalah secara administratif, sehingga memunculkan dugaan kegagalan sistemik dalam tata kelola arsip penyelenggara pemilu.
Sidang DKPP selanjutnya akan mendengarkan keterangan para pihak sebelum majelis mengambil keputusan sesuai mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu (red)

Berita terkait