JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penggunaan istilah “Perampasan Aset” dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas DPR. Menurutnya, nomenklatur tersebut perlu dikaji ulang karena berbeda dengan terminologi yang digunakan dalam konvensi internasional maupun praktik di berbagai negara.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam forum tersebut, ia meminta penjelasan dari para pakar mengenai asal-usul penggunaan istilah “Perampasan Aset” dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset.

“Kalau kita merujuk pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan standar internasional lainnya, semuanya menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Saya ingin konfirmasi dari Bapak-bapak pakar sekalian, sejak kapan dan bagaimana terminologi perampasan aset ini awalnya muncul dalam konteks perumusan undang-undang di Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu menilai, pemilihan istilah dalam sebuah regulasi memiliki makna yang sangat penting karena akan menentukan cara pandang sekaligus tujuan dari penegakan hukum yang hendak diwujudkan.

Menurutnya, istilah asset recovery lebih menegaskan orientasi negara untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara dan masyarakat, bukan sekadar melakukan tindakan penyitaan atau perampasan.

Selain menyoroti aspek terminologi, Habiburokhman juga mengingatkan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat apabila RUU tersebut nantinya memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Sampai ini kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana di masa depan. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru,” tegasnya.

Karena itu, Habiburokhman meminta para pakar memberikan masukan mengenai praktik terbaik di berbagai negara dalam mengawasi pelaksanaan aturan serupa agar tujuan pemulihan aset benar-benar tercapai tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita perlu antisipasi apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif, mencegah abuse of power,” pungkasnya (red)