JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan kritik tajam terhadap substansi dan nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Peringatan itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman lebih dulu mempertanyakan alasan penggunaan istilah “Perampasan Aset” dalam draf RUU. Menurutnya, terminologi tersebut berbeda dengan standar internasional yang selama ini dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset.
“Kalau kita merujuk pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan standar internasional lainnya, semuanya menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Saya ingin konfirmasi dari Bapak-bapak pakar sekalian, sejak kapan dan bagaimana terminologi perampasan aset ini awalnya muncul dalam konteks perumusan undang-undang di Indonesia,” ujar Habiburokhman.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai, pemilihan istilah dalam sebuah undang-undang bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan juga mencerminkan filosofi dan arah kebijakan yang akan diterapkan dalam penegakan hukum.
Selain menyoroti nomenklatur, Habiburokhman juga mengingatkan agar DPR tidak memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum tanpa sistem pengawasan yang efektif. Menurutnya, kondisi integritas aparat penegak hukum saat ini masih menjadi tantangan serius.
“Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Sampai ini kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana di masa depan. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru,” tegasnya.
Habiburokhman mengkhawatirkan tujuan utama RUU tersebut untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara justru dapat bergeser apabila pengawasannya lemah.
“Yang terjadi bukannya asset recovery untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” katanya.
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta pandangan para pakar mengenai praktik terbaik di berbagai negara dalam membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serupa.
“Kita perlu antisipasi apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif, mencegah abuse of power,” pungkas Habiburokhman (red)

Berita terkait