JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, masih terdapat ketidakteraturan prosedur di sejumlah daerah yang perlu segera diperbaiki.

Temuan tersebut disampaikan Bagja usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Catatan kritisnya, pertama 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi,” ujar Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya ketidakseragaman dalam mekanisme penyampaian hasil rekapitulasi perubahan data pemilih di tingkat provinsi. Menurut Bagja, perbedaan prosedur tersebut berpotensi mengurangi kualitas transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Kemudian terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun satu KPU Provinsi membacakan tanpa menyampaikan dokumen,” jelasnya.

Bagja juga menyoroti temuan di Provinsi Kalimantan Utara, di mana KPU provinsi setempat menyerahkan dokumen kepada Bawaslu tanpa terlebih dahulu membacakannya dalam forum pleno.

“Kemudian yang Provinsi Kalimantan Utara, satu KPU Provinsi menyampaikan dokumen kepada Bawaslu Provinsi tanpa membacakan dokumen tersebut,” katanya.

Menurut Bagja, berbagai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan PDPB pada periode berikutnya dapat berlangsung lebih tertib, seragam, dan akuntabel.

Ia berharap KPU segera melakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026.

“Kemudian ada perbaikan nanti di semester atau di triwulan menuju semester kedua,” pungkas Bagja (red)