JAKARTA, BERITA SENAYAN – Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta seluruh pihak tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggiring opini publik.

“Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru,” kata Sugiat dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Sugiat menilai pernyataan yang menghubungkan perkara Febrie dengan Presiden tidak memiliki dasar dan justru berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan, Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut, sikap Presiden selama ini konsisten memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Karena itu, Sugiat meminta tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, termasuk Hotman Paris, menyampaikan seluruh argumentasi melalui jalur hukum yang tersedia tanpa membawa nama Presiden ke dalam perkara yang sedang diproses.

“Namun jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum,” tegasnya.

Politikus Gerindra itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” kata Sugiat.

Ia menambahkan, seluruh pihak perlu menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyebut perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Dalam pernyataannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman juga menegaskan dirinya tidak membela Febrie karena alasan materi (red)