JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya, menegaskan PT PLN (Persero) tidak boleh melanjutkan rencana pengeboran baru Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Daratei Mataloko berkapasitas 20 megawatt (MW) sebelum menyelesaikan seluruh persoalan lama yang masih membebani masyarakat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Bambang, penyelesaian dampak lingkungan, kerugian warga, hingga dugaan persoalan tata kelola proyek harus menjadi prioritas sebelum proyek pengembangan geotermal memasuki tahap berikutnya.
“Yang paling penting sekarang adalah persoalan lama harus dituntaskan terlebih dahulu. Jangan sampai proyek baru berjalan sementara dampak proyek sebelumnya belum selesai,” tegas Bambang saat memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni mendengarkan aspirasi masyarakat terdampak proyek PLTP Daratei Mataloko serta menerima masukan dari Sawit Watch terkait keterlibatan petani swadaya dalam rantai pasok sawit berkelanjutan untuk mendukung program kedaulatan energi nasional.
Dalam audiensi itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek PLTP, Maria Christina Pupu, mengungkapkan bahwa warga Flores telah menanggung dampak proyek geotermal sejak eksplorasi dimulai pada tahun 2000.
Menurut Maria, proyek PLTP berkapasitas 2,5 MW yang menelan anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut gagal beroperasi dan meninggalkan berbagai persoalan lingkungan.
Ia menjelaskan, sumur MT1 yang gagal ditutup sejak tahun 2000 akhirnya meledak pada 2008 dan memicu semburan uap panas di sejumlah titik permukiman warga. Peristiwa tersebut disebut menyebabkan kerusakan rumah, konflik sosial, hingga penurunan produktivitas lahan pertanian.
Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak pengembangan energi panas bumi.
“Kami tidak menolak proyek strategis nasional. Yang kami minta adalah proyek ini dijalankan dengan teknologi, keahlian, dan prosedur yang benar sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban,” ujar Maria.
Mendengar penjelasan tersebut, Bambang mengaku mendapatkan gambaran yang berbeda dibanding informasi yang selama ini diterima DPR.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLN sebesar Rp5 miliar yang diklaim belum seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi XII DPR RI, lanjut Bambang, akan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk menelusuri rekam jejak kontraktor yang akan menangani proyek PLTP 20 MW agar kesalahan proyek sebelumnya tidak kembali terulang.
Selain itu, DPR juga meminta masyarakat menyerahkan dokumentasi kondisi lapangan sebagai bahan pendalaman dalam proses pengawasan.
Menutup rapat, Bambang memastikan seluruh aspirasi masyarakat dan dokumen yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan bersama Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, penyelesaian dampak lingkungan, kejelasan penggunaan dana CSR, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak akan menjadi perhatian utama Komisi XII sebelum proyek geotermal Mataloko memasuki fase pengembangan berikutnya (red)

Berita terkait