Oleh : Suhermanto Ja’far*
Perdebatan mengenai siapa yang berwenang memilih rektor perguruan tinggi negeri kembali mengemuka setelah mahasiswa Universitas Indonesia mengusulkan penghapusan kewenangan Menteri dalam pemilihan rektor melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut mereka, dominasi kewenangan pemerintah dalam proses suksesi kepemimpinan perguruan tinggi berpotensi melemahkan otonomi kampus dan menjadikan dinamika akademik terlalu bergantung pada keputusan administratif di tingkat kementerian.
Gagasan tersebut mendapat perhatian luas karena menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi: apakah kepemimpinan universitas seharusnya ditentukan oleh mekanisme akademik di lingkungan perguruan tinggi, atau tetap berada dalam ruang prerogatif pemerintah. Berita mengenai usulan tersebut dimuat oleh Tempo dalam artikel “Mahasiswa UI Usul RUU Sisdiknas Hapus Hak Menteri di Pemilihan Rektor” (https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-ui-usul-ruu-sisdiknas-hapus-hak-menteri-di-pemilihan-rektor-2273969). Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar menyangkut siapa yang memilih rektor, melainkan menyangkut kepastian hukum, efektivitas administrasi publik, dan keberlangsungan pelayanan pendidikan tinggi.
Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan dinamika yang berkembang di UIN Sunan Ampel Surabaya. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, keterlambatan penetapan rektor definitif berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan wisuda dan layanan akademik lainnya. Kondisi demikian tentu menimbulkan beban yang tidak ringan bagi mahasiswa dan keluarganya.
Banyak mahasiswa yang telah memesan tiket perjalanan dari berbagai daerah di luar Surabaya, memesan hotel untuk keluarga, menyiapkan toga, dokumentasi, hingga berbagai kebutuhan wisuda yang memerlukan biaya jutaan rupiah. Apabila seluruh persiapan tersebut harus tertunda karena belum adanya kepastian administrasi, maka kerugian yang dialami bukan hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial.
Keadaan semacam ini menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan yang terlalu besar dalam pengangkatan pimpinan perguruan tinggi dapat menimbulkan administrative delay yang berdampak langsung pada hak masyarakat sebagai penerima layanan publik (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42; Ridwan HR 2023, 145–153).
Oleh karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sekadar apakah hak prerogatif Menteri sah secara hukum, melainkan apakah desain kewenangan tersebut masih mampu menjamin kemaslahatan publik, kepastian hukum, dan efektivitas tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
Aksi mahasiswa Universitas Indonesia yang mengusulkan penghapusan kewenangan Menteri dalam pemilihan rektor melalui revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sesungguhnya bukan sekadar tuntutan kelembagaan.
Di balik usulan tersebut terdapat kritik mendasar terhadap desain tata kelola pendidikan tinggi Indonesia yang masih menempatkan proses suksesi kepemimpinan universitas dalam mekanisme yang sangat tersentralisasi. Ketika kewenangan strategis terkonsentrasi pada satu titik, maka setiap keterlambatan keputusan administratif dapat berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42; Peters 2010, 211–216).
Ironisnya, ketika mahasiswa UI menyuarakan perubahan sistem, ribuan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya justru menghadapi konsekuensi nyata dari sistem tersebut. Mereka tidak sedang berdiskusi mengenai desain kelembagaan atau reformasi hukum administrasi negara. Mereka hanya menunggu wisuda dan ijazah setelah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.
Namun, apabila kepemimpinan definitif universitas belum ditetapkan, maka berbagai proses administrasi akademik berpotensi mengalami keterlambatan yang secara langsung memengaruhi hak mahasiswa sebagai penerima layanan publik (Republik Indonesia 2009).
Kasus UINSA menunjukkan bahwa persoalan pengangkatan rektor bukan hanya menyangkut pergantian pimpinan, melainkan berkaitan erat dengan keberlangsungan tata kelola universitas. Dalam sistem administrasi perguruan tinggi, rektor merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam menjamin legalitas berbagai keputusan akademik dan administratif. Karena itu, keterlambatan pengisian jabatan definitif berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjalar ke berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi (Ridwan HR 2023, 145–153).
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UINSA berada dalam rezim administrasi Kementerian Agama yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN. Regulasi tersebut memang membuka kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) apabila terjadi kekosongan jabatan.
Namun, secara konseptual Plt merupakan mekanisme transisional yang dirancang untuk menjaga kontinuitas pelayanan administratif, bukan menggantikan kepemimpinan definitif dalam jangka waktu yang berkepanjangan (Kementerian Agama 2020, Pasal 36).
kepastian hukum tidak hanya menyangkut legalitas suatu keputusan, tetapi juga ketepatan waktu dalam pengambilan keputusan. Lon Fuller menyebut kepastian hukum sebagai salah satu unsur utama negara hukum karena hukum harus dapat diprediksi dan diterapkan secara konsisten (Fuller 1969, 63–70).
Sejalan dengan itu, Douglass North menjelaskan bahwa ketidakpastian kelembagaan (institutional uncertainty) akan meningkatkan biaya organisasi serta menurunkan efektivitas institusi (North 1990, 54–60). Dalam konteks universitas, biaya tersebut pada akhirnya dibayar oleh mahasiswa melalui tertundanya pelayanan akademik.
Dari sudut pandang administrasi publik, keterlambatan pengangkatan rektor definitif juga dapat memunculkan apa yang disebut sebagai governance vacuum. Kekosongan tata kelola tidak selalu berarti tidak adanya pejabat, melainkan kondisi ketika organisasi memiliki struktur formal tetapi mengalami keterbatasan menjalankan fungsi strategis akibat lemahnya legitimasi atau terbatasnya kewenangan administratif (Peters and Pierre 2004, 19–27). Dalam universitas, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan terkait akademik, keuangan, kerja sama, maupun pengembangan kelembagaan.
Implikasi paling nyata justru dirasakan oleh mahasiswa. Wisuda bukan sekadar seremoni akademik, melainkan bentuk pengakuan negara atas penyelesaian proses pendidikan tinggi. Ketika proses administrasi yang menyertainya mengalami keterlambatan akibat belum adanya kepastian kepemimpinan, maka yang terdampak bukan hanya birokrasi universitas, tetapi juga hak-hak mahasiswa sebagai warga negara yang dijamin memperoleh pelayanan publik yang efektif, profesional, dan tepat waktu (Republik Indonesia 2009).
Dalam perspektif good governance, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan pemerintah dengan otonomi perguruan tinggi. Hukum administrasi modern menempatkan legalitas sebagai syarat minimum, sedangkan kualitas pemerintahan diukur pula melalui akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kepastian hukum (Bevir 2013, 57–66; Denhardt and Denhardt 2015, 35–42). Oleh karena itu, setiap mekanisme transisi kepemimpinan seyogianya dirancang agar tidak menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Di sinilah tuntutan mahasiswa UI memperoleh relevansinya. Gagasan untuk mengevaluasi kembali dominasi kewenangan pemerintah dalam proses pengangkatan rektor pada dasarnya merupakan upaya memperkuat otonomi perguruan tinggi sekaligus mengurangi risiko stagnasi birokrasi apabila proses politik mengalami keterlambatan.
Dengan demikian, isu yang diperjuangkan bukan semata-mata soal siapa yang memilih rektor, tetapi bagaimana memastikan bahwa keberlangsungan universitas tidak bergantung pada satu titik keputusan administratif.
Kasus UINSA menjadi pengingat bahwa setiap desain kelembagaan harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat. Ketika keterlambatan administrasi berpotensi menghambat wisuda, penerbitan ijazah, layanan akademik, maupun berbagai aktivitas tridarma perguruan tinggi, maka persoalan tersebut telah melampaui ruang birokrasi internal dan berubah menjadi isu pelayanan publik. Dalam konteks inilah, pembahasan mengenai reformasi tata kelola perguruan tinggi memperoleh urgensi yang semakin besar.
Karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar percepatan penetapan rektor definitif, tetapi juga pembenahan desain kelembagaan pendidikan tinggi nasional. Pemerintah bersama DPR perlu memastikan bahwa mekanisme pengangkatan pimpinan perguruan tinggi tidak menciptakan single point of failure yang mampu menghentikan seluruh layanan akademik.
Di sisi lain, regulasi mengenai Pelaksana Tugas perlu dirumuskan lebih jelas agar transisi kepemimpinan tidak berkembang menjadi governance bottleneck yang menghambat efektivitas universitas (Osborne 2010, 18–24).
Pada akhirnya, mahasiswa UI dan mahasiswa UINSA sesungguhnya sedang berbicara tentang persoalan yang sama. Bedanya, mahasiswa UI menyuarakan reformasi sistem, sedangkan mahasiswa UINSA merasakan langsung dampak dari sistem tersebut. Yang satu menuntut perubahan regulasi; yang lain menanggung konsekuensi administratif. Negara hukum yang baik seharusnya mampu menjawab keduanya sekaligus: memperkuat otonomi perguruan tinggi, menjamin kepastian hukum, dan memastikan bahwa hak mahasiswa atas pelayanan pendidikan tidak pernah menjadi korban dari lambannya proses birokrasi.
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya

Berita terkait