JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Sarinah Institut, Eva K. Sundari, menilai dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, tidak bisa dipandang semata sebagai tindak kriminal individu. Menurutnya, kasus tersebut merupakan cerminan masih kuatnya budaya dominasi terhadap perempuan dan anak yang harus segera diakhiri melalui perubahan sistemik.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Eva menyebut apabila fakta-fakta yang sedang diusut aparat penegak hukum terbukti, maka peristiwa tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan bangsa.
“Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah alarm darurat bagi perlindungan anak di Indonesia,” ujar Eva.
Pendiri Sarinah Institut itu mengatakan kekerasan seksual tidak lahir begitu saja, melainkan tumbuh dalam budaya yang menempatkan tubuh perempuan dan anak sebagai objek yang dapat dikendalikan, dieksploitasi, bahkan diperdagangkan.
“Selama budaya dominasi tersebut tidak diubah menjadi budaya saling menghormati dan memuliakan martabat manusia, kasus-kasus serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Karena itu, Eva menilai upaya pemberantasan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus membangun sistem pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas agar mampu mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa menghidupkan kembali nilai-nilai Asih, Asah, dan Asuh sebagai fondasi perlindungan anak.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat yang menjadi ruang aman untuk bertumbuh, bukan ruang yang mengancam masa depan mereka,” katanya.
Di sisi lain, Eva tetap menekankan pentingnya proses hukum yang tegas terhadap para pelaku. Ia mendesak aparat penegak hukum menangkap seluruh pelaku, mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh.
Menurutnya, negara harus menjamin hak korban atas layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, keberlanjutan pendidikan, hingga pemulihan sosial agar proses hukum tidak justru menambah penderitaan korban.
“Perlindungan anak adalah ukuran peradaban sebuah bangsa. Ketika satu anak kehilangan rasa aman, sesungguhnya seluruh bangsa sedang dipanggil untuk bertanggung jawab,” pungkas Eva (red)

Berita terkait