JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap 15 pelaku yang hingga kini masih buron serta memastikan seluruh pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Menurut Mafirion, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan. Karena itu, negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban melalui penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mafirion di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, kecepatan aparat kepolisian dalam memburu para pelaku menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan optimal. Semakin lama para pelaku berada di luar tahanan, menurutnya, semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi tindak kejahatan serupa.
“Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026. Korban disebut diancam, dipaksa menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman keras, lalu diperkosa di tiga lokasi berbeda. Hingga kini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mafirion meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah teridentifikasi. Ia mendorong penyidik mengusut kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya korban tambahan.
“Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya. Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujarnya.
Selain proses hukum, Mafirion juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur membutuhkan pendampingan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
“Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh hak korban harus dipenuhi, mulai dari perlindungan fisik, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial. Menurut Mafirion, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan korban dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya (red)

Berita terkait