BANGKA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Selatan II, Dewi Yustisiana, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan harus menjadi instrumen nyata untuk mempercepat transisi Indonesia menuju energi baru terbarukan (EBT). Menurutnya, revisi regulasi tersebut tidak boleh sekadar menghadirkan jargon energi hijau, tetapi harus mampu mendorong perubahan konkret dalam sistem ketenagalistrikan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Dewi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/7/2026), dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Ketenagalistrikan.
“Kita berharap dengan adanya beberapa aturan baru yang dimasukkan ke dalam RUU Ketenagalistrikan itu memang bisa mendukung senyatanya terjadi transisi dari pembangkit listrik berbasis fuel ke pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan,” ujar Dewi.
Politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu menekankan, pengembangan energi hijau harus diwujudkan melalui kebijakan yang implementatif, bukan hanya menjadi slogan dalam dokumen peraturan.
“Energi hijau itu diharapkan dengan banyaknya perubahan di pasal-pasal yang ada di dalam draft RUU ini kita juga senyatanya bergerak menuju energi baru terbarukan. Itu bukan sesuatu yang hanya kita jargon, kita ucapkan dan senyatanya memang terjadi,” tegasnya.
Daerah Harus Punya Ruang Kembangkan Energi Lokal
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi XII DPR RI menghimpun berbagai masukan dari akademisi, pemerintah daerah, hingga praktisi energi. Dewi menyebut seluruh aspirasi itu akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan nasional sekaligus mengakomodasi potensi energi di setiap daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengingatkan transisi menuju energi bersih perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.
“Sekarang kan memang undang-undang kelistrikan kita didorong untuk ke arah energi baru terbarukan dan energi bersih. Tapi ya kita mungkin tetap masih perlu mengakomodir sumber-sumber energi lain,” ujarnya.
Menurut Ateng, Indonesia tidak bisa menerapkan satu model kebijakan yang sama di seluruh daerah karena ketersediaan sumber energi sangat beragam.
Thorium Bangka Jadi Sorotan
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta agar RUU Ketenagalistrikan memberi ruang lebih besar bagi pemanfaatan potensi energi lokal untuk mendukung kemandirian energi daerah.
Masukan serupa datang dari Dosen Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Enggar Hero Istoto, yang menyoroti besarnya potensi logam tanah jarang (LTJ), khususnya thorium, sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Ia menyebut Bangka Belitung memiliki peluang strategis karena PLTN pertama Indonesia berkapasitas 500 megawatt direncanakan dibangun di lepas pantai Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2032.
Komisi XII DPR RI menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU Ketenagalistrikan agar mampu mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi potensi energi lokal (red)

Berita terkait