JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengingatkan ancaman terhadap demokrasi Indonesia saat ini tidak lagi berbentuk kudeta militer seperti yang terjadi di sejumlah negara. Menurutnya, bahaya yang justru perlu diwaspadai adalah fenomena “kudeta merambat” atau creeping coup, yakni penguasaan instrumen negara tanpa menggunakan kekuatan bersenjata.
Pernyataan tersebut disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Kudeta dalam era modern disebut kudeta merambat. Ia berbeda dengan pengertian kudeta yang selama ini kita kenal. Maksudnya memasuki instrumen-instrumen negara lalu menguasainya tanpa sama sekali menggunakan senjata,” kata Ray.
Menurutnya, peluang terjadinya kudeta militer konvensional seperti yang pernah terjadi di Myanmar, Niger, Gabon, maupun Turki sangat kecil terjadi di Indonesia. Namun, ia menilai ancaman terhadap demokrasi justru muncul melalui penguasaan lembaga-lembaga negara secara bertahap.
Indonesia Dinilai Masuk Fase Militerisme
Ray menilai kondisi Indonesia saat ini tidak lagi sebatas mengalami gejala militerisasi, tetapi telah memasuki fase militerisme. Ia menjelaskan, militerisasi merujuk pada penempatan aparat militer di ruang sipil tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara militerisme merupakan cara pandang yang menempatkan nilai-nilai militer sebagai standar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Militerisasi itu sebatas penempatan militer di ruang sipil yang tidak punya landasan hukum. Sedangkan militerisme adalah paham yang menganggap militer paling hebat,” ujarnya.
Menurut Ray, gejala tersebut terlihat dari semakin kuatnya anggapan bahwa disiplin, karakter, hingga semangat bela negara hanya dapat dibentuk melalui pendekatan militer.
“Kalau mau disiplin harus ala militer, kalau mau punya karakter harus ala militer, kalau mau bela negara juga ala militer. Kondisi kita sekarang, semua standarnya standar militer,” tegasnya.
Ia mencontohkan pelatihan militer bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu ilustrasi berkembangnya cara pandang tersebut.
“Bahwa seolah-olah soal disiplin, karakter, bela negara, kemampuan menghadapi persoalan, semuanya diukur dengan nilai militer. Itulah yang disebut militerisme, bukan sekadar militerisasi,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menilai masih terdapat persoalan struktural dalam hubungan sipil dan militer pascareformasi. Ia menyoroti amanat Pasal 76 Undang-Undang TNI Tahun 2004 mengenai pengalihan seluruh bisnis TNI kepada negara yang dinilainya belum sepenuhnya dijalankan secara transparan.
Selain itu, Ibnu mengingatkan tren penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil berpotensi memunculkan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil. Ia juga menilai fungsi pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih bersifat prosedural dan belum optimal.
“Militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional,” pungkasnya (red)

Berita terkait