Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) selalu dipahami sebagai forum tertinggi organisasi untuk memilih kepemimpinan baru. Namun, dalam konteks politik Indonesia kontemporer, muktamar tidak lagi dipersepsikan sekadar sebagai mekanisme regenerasi kepemimpinan. Ia telah berkembang menjadi arena perebutan legitimasi moral, sosial, dan politik.
Besarnya pengaruh NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia menjadikan setiap dinamika kepemimpinannya selalu menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam perspektif civil society, organisasi masyarakat keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai wadah sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai institusi yang memproduksi legitimasi moral dalam kehidupan demokrasi (Gramsci 1971).
Perubahan paling mencolok dibandingkan muktamar-muktamar sebelumnya adalah menguatnya ruang digital sebagai arena pembentukan persepsi politik. Percakapan di berbagai grup WhatsApp warga NU, Facebook, X, kanal YouTube, maupun media sosial lainnya memperlihatkan bahwa diskursus mengenai calon Ketua Umum PBNU tidak lagi berhenti pada persoalan kapasitas keulamaan atau pengalaman organisasi. Yang berkembang justru berbagai interpretasi mengenai hubungan antara kekuasaan negara, elite internal organisasi, dan kepentingan politik nasional.
Terlepas benar atau tidaknya berbagai narasi tersebut, yang menarik untuk dikaji bukan isi spekulasinya, melainkan mengapa persepsi semacam itu dapat tumbuh dan memperoleh resonansi di kalangan warga NU. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi arena baru pembentukan opini publik sekaligus kontestasi legitimasi politik (Habermas 1989; Castells 2012).
Segitiga pertama dalam dinamika tersebut adalah negara sebagai political society. Dalam teori politik modern, negara memiliki otoritas formal untuk menjalankan pemerintahan, sedangkan organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial dan penguatan demokrasi. Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik yang masih aktif dipersepsikan ikut dalam kontestasi kepemimpinan organisasi masyarakat, sebagian warga secara wajar mengajukan pertanyaan etis: apakah jabatan publik dapat dipisahkan sepenuhnya dari kontestasi organisasi?
Pertanyaan ini bukanlah tuduhan adanya intervensi negara, melainkan refleksi atas pentingnya menjaga batas yang jelas antara kekuasaan negara dan ruang otonom masyarakat sipil. Dalam demokrasi, independensi tidak hanya harus terjaga, tetapi juga harus tampak terjaga di mata publik (Dahl 1989; Warren 2001).
Segitiga kedua adalah elite internal organisasi itu sendiri. Setiap muktamar pada hakikatnya mempertemukan berbagai orientasi mengenai masa depan NU. Ada yang menginginkan penguatan khittah organisasi sebagai kekuatan keagamaan dan sosial, ada pula yang menekankan perlunya memperkuat posisi strategis NU dalam percaturan kebangsaan. Perbedaan orientasi tersebut merupakan bagian yang wajar dalam organisasi besar. Namun, ketika kontestasi kepemimpinan lebih banyak dipersepsikan sebagai pertarungan jaringan dan konfigurasi elite daripada adu gagasan mengenai masa depan organisasi, kepercayaan warga terhadap proses demokrasi internal dapat mengalami erosi. Dalam perspektif modal sosial, legitimasi organisasi sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan (social trust) yang dimiliki anggotanya (Putnam 1993).
Segitiga ketiga adalah politik elektoral nasional. Dalam sistem demokrasi Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa NU memiliki modal sosial, jaringan kelembagaan, dan legitimasi moral yang sangat besar. Karena itu, setiap perubahan kepemimpinan PBNU sering kali dipandang memiliki implikasi terhadap konfigurasi politik nasional. Persepsi semacam ini berkembang luas di ruang digital dan menjadi bagian dari diskursus publik.
Yang penting dicatat, keberadaan persepsi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya hubungan langsung antara kontestasi organisasi dan agenda politik nasional. Akan tetapi, persepsi itu menunjukkan bahwa posisi strategis PBNU menjadikan setiap dinamika internalnya selalu dibaca dalam konteks politik yang lebih luas, terutama dalam demokrasi yang sangat bergantung pada legitimasi publik (Alexander 2006).
Fenomena tersebut dapat dipahami melalui teori ruang publik (public sphere) dari Jürgen Habermas. Menurut Habermas, opini publik terbentuk melalui proses komunikasi yang berlangsung di ruang publik yang memungkinkan warga mendiskusikan persoalan bersama secara rasional (Habermas 1989). Pada era digital, ruang publik tidak lagi dimonopoli media massa, tetapi berpindah ke media sosial dan komunitas digital yang memungkinkan setiap orang menjadi produsen sekaligus penyebar opini. Akibatnya, persepsi berkembang jauh lebih cepat daripada klarifikasi institusional. Dalam situasi seperti ini, yang beredar bukan hanya informasi, tetapi juga interpretasi, dugaan, bahkan kecurigaan. Oleh sebab itu, tantangan organisasi bukan sekadar membantah narasi yang berkembang, melainkan membangun proses yang transparan sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik.
Di sinilah relevansi pemikiran Antonio Gramsci mengenai civil society. Bagi Gramsci, masyarakat sipil merupakan ruang tempat legitimasi moral dibangun dan diperebutkan melalui proses hegemoni, yakni melalui kepemimpinan intelektual dan moral, bukan semata-mata dominasi koersif negara (Gramsci 1971).
PBNU sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara negara dan masyarakat. Bahaya terbesar bagi organisasi bukanlah siapa yang memenangkan kontestasi kepemimpinan, melainkan apabila publik mulai meragukan independensi moral organisasi. Sekali kepercayaan publik melemah, fungsi PBNU sebagai kekuatan etik, sosial, dan keagamaan akan ikut tergerus, sekalipun secara formal organisasi tetap berdiri kokoh.
Karena itu, Muktamar PBNU seharusnya dipahami bukan hanya sebagai forum memilih Ketua Umum baru, tetapi sebagai momentum menegaskan kembali posisi NU sebagai kekuatan civil society yang mandiri dan berwibawa. Dalam demokrasi, organisasi masyarakat tidak cukup hanya independen secara formal; ia juga harus mampu menghadirkan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persepsi konflik kepentingan.
Justru di era digital, ketika opini publik terbentuk dalam hitungan detik dan persepsi dapat berkembang lebih cepat daripada fakta, marwah organisasi ditentukan oleh kemampuannya menjaga kepercayaan warganya. Sebagaimana ditegaskan oleh Putnam (1993), demokrasi yang sehat bertumpu pada kuatnya kepercayaan sosial (social trust) dan partisipasi warga dalam institusi masyarakat sipil (*)
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait