JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan potensi dampak serius dari rencana penurunan dana transfer ke daerah pada 2027. Ia menilai berkurangnya alokasi transfer dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun dapat mengganggu kemampuan pemerintah daerah membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru.
Menurut Aria Bima, sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawai. Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong agar pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dialihkan menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Transfer daerah yang dari Rp900 triliun turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian, gaji guru, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, akan semakin membebani APBD,” kata Aria Bima di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, usulan tersebut telah menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. DPR meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu akibat keterbatasan fiskal.
“Kami meminta agar PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan dari belanja pemerintah pusat,” ujarnya.
Aria menegaskan, PPPK yang telah diangkat tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun pembatasan belanja pegawai di daerah. Menurutnya, pemerintah harus memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK hanya karena kemampuan fiskal daerah melemah.
“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK akibat efisiensi maupun ketentuan pembatasan belanja pegawai,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi pembiayaan aparatur menjelang berlakunya skema transfer daerah yang baru pada 2027.
Aria menilai penurunan dana transfer sebesar Rp300 triliun akan memberikan tekanan besar terhadap APBD, terutama bagi daerah yang lebih dari 80 persen pendapatannya masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, keberlanjutan pembiayaan ASN dan PPPK harus menjadi perhatian utama agar kualitas pelayanan publik di daerah tetap terjaga, sekalipun pemerintah melakukan penyesuaian anggaran pada tahun 2027 (red)

Berita terkait