JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, regulasi payung tersebut dibutuhkan untuk menutup berbagai celah hukum yang berpotensi memicu penyimpangan hingga praktik korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Rieke menilai keberadaan Perpres menjadi kebutuhan mendesak sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang masih dibahas DPR RI bersama pemerintah. Ia menegaskan, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak boleh hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” ujar Rieke.

Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola program, mulai dari fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

Menurut Rieke, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi apabila tidak segera dibenahi melalui satu regulasi terpadu.

Ia mengusulkan agar Perpres nantinya mengintegrasikan seluruh aspek penyelenggaraan Koperasi Merah Putih, mulai dari kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, pembiayaan, penugasan BUMN, pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Selain itu, Rieke juga mengusulkan agar Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama program sekaligus berperan sebagai Walidata Koperasi melalui pengembangan Satu Dashboard Koperasi Nasional. Sistem tersebut diharapkan menjadi basis perencanaan, pengendalian, serta evaluasi program secara terintegrasi.

Ia menambahkan, kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, serta penguatan sistem pengawasan berbasis risiko harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Rieke berharap, dengan adanya Perpres sebagai regulasi payung, pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berlangsung lebih profesional, transparan, akuntabel, sekaligus mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional sehingga benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi (red)