JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji mengungkapkan partainya telah menyusun kajian terkait rekayasa konstitusional dalam sistem pemilihan presiden (Pilpres) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, substansi kajian tersebut sejalan dengan semangat MK, yakni menghadirkan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang proporsional.
Sarmuji mengatakan, isi kajian belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bahan pembahasan internal Partai Golkar. Namun, ia memastikan arah kajian tidak jauh berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.
“Ya sebenarnya sudah ada (kajian). Bentuknya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi intinya ya sama dengan semangat Mahkamah Konstitusi, calon jangan terlalu sedikit dan jangan juga terlalu banyak,” kata Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold tidak hanya menghilangkan ambang batas pencalonan presiden, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang agar menyusun rekayasa konstitusional dalam sistem pencalonan.
“MK menghapuskan presidential threshold, tapi juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional. Dari yang saya pahami, tujuan MK itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon,” ujarnya.
Meski pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai menjadi perhatian berbagai partai politik, Sarmuji mengungkapkan hingga kini belum ada komunikasi resmi yang membahas substansi RUU Pemilu secara mendalam.
Ia menjelaskan, komunikasi antarelite partai baru sebatas perbincangan informal mengenai perkembangan politik dan agenda yang akan dibahas ke depan.
“Belum, belum ada komunikasi yang spesifik. Ya komunikasi-komunikasi yang komunikasi biasa saja, saling say hello, saling menanyakan perkembangan dan apa yang nanti perlu dibahas. Tapi sangat spesifik belum,” katanya.
Sarmuji juga menanggapi isu mengenai skenario yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman.
Ia menegaskan, hingga saat ini Partai Golkar belum pernah menerima informasi ataupun membahas skenario tersebut dalam forum resmi.
“Saya ini kan ketua fraksi ya, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu. Ya barangkali itu malah Pak Benny K. Harman kali lagi ngutak-ngatik ya kan. Siapa tahu, kan kita enggak tahu apa maksudnya Pak Benny K. Harman,” ucap Sarmuji.
Ia menegaskan kembali bahwa fokus utama pembahasan ke depan adalah menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam regulasi yang mampu menjaga keseimbangan sistem pencalonan presiden, sehingga kompetisi politik tetap sehat sekaligus memberikan pilihan yang memadai bagi masyarakat (red)

Berita terkait